Denpasar (Penabali.com) – Dalam upaya menekan penularan Covid-19 Tim Yustisi Kota Denpasar rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan di seluruh wilayah di Kota Denpasar.
Pada penertiban hari Minggu (19/12/2021), Tim Yustisi mengamankan 2 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, menerangkan 2 ODGJ dijaring di Kelurahan Padangsambian dan satunya lagi di Jalan Wr. Supratman.
“Dari kedua ODGJ tersebut satu merupakan tindakan karena laporan dari pihak keluarga karena mengamuk dan satu lagi tim menertiban saat melakukan patroli penertiban Prokes PPKM Level 2,” ungkapnya.
Mengingat masih pandemi, kedua ODGJ tersebut langsung menjalani rapid test antigen oleh tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Denpasar.
Atas persetujuan keluarga, satu ODGJ yang diamankan di Padangsambian dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa dan yang lagi satu di jemput keluarganya dan dipulangkan ke Jawa Timur.
Selain menertiban ODGJ, Tim Yustisi juga memberikan pembinaan kepada 3 orang pelanggar protokol kesehatan. Mereka terjaring operasi yustisi Prokes di Jalan Gunung Kawi dan wilayah sekitar. (rls)