Categories Denpasar Politik

Mengemuka Usulan Potensi Retribusi Perizinan Tertentu Parkir Kapal Yacht, DPRD Bali: “Akan kami konsultasikan lebih lanjut”

Denpasar (Penabali.com) – DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-23 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021, di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Kamis (23/09/2021). Rapat mengagendakan Tanggapan Dewan terhadap Pendapat Gubernur Bali Berkenaan dengan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Retribusi Perizinan Tertentu, yang dibacakan Anggota DPRD Bali, I Made Rai Warsa.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Saudara Gubernur Bali yang telah mengapresiasi dan menyambut baik atas Inisiatif Dewan dalam menyusun Raperda Provinsi Bali tentang Retribusi Perizinan Tertentu, serta menyetujui adanya simplifikasi peraturan daerah karena hal ini sesuai juga dengan arahan Bapak Presiden RI dan perintah peraturan perundang-undangan,” ujar Rai Warsa.

Lebih lanjut dikatakan, Raperda ini merupakan simplifikasi dari Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Berkenaan dengan Potensi Pendapatan dari Retribusi Izin Trayek yaitu Kartu Pengawasan Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dan Taksi, Dewan menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Bali yang memberikan dukungan, mengingat potensi tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Berkenaan dengan masukan terkait Retribusi Izin Usaha Perikanan, jelas Rai Warsa, perlu ada penyesuaian nomenklatur SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dan SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan) menjadi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Sub Sektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan, dan Surat Tanda Penangkapan Ikan Andon sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan.

“Pada prinsipnya kami sepakat, dan telah kami koordinasikan dalam rapat kerja dengan Bapenda dan Dinas Kelautan dan Perikanan, untuk merumuskan kembali hal dimaksud, termasuk adanya peluang retribusi Andon pelayaran laut,” jelas Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

Berkenaan masukan untuk efektivitas pelaksanaan DKPTKA, ujar Rai Warsa, perlu mengatur mengenai Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Retribusi pada DKPTKA yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“Pada prinsipnya kami sepakat, dan telah kita laksanakan rapat kerja dengan Disnaker-ESDM dan Dinas Penanaman Modal-PTSP, untuk perumusan lebih lanjut,” katanya.

Untuk penajaman substansi pengaturan dan penormaan dalam Raperda Inisiatif Dewan ini, telah juga dilakukan Rapat Kerja antara DPRD Provinsi Bali bersama instansi terkait, antara lain Bapenda, Dinas Kelautan dan Perikanan, Disnaker-ESDM, Dinas Penanaman Modal-PTSP, Biro Hukum dll. Mengemuka juga dalam rapat kerja dimaksud adanya usulan potensi retribusi perizinan tertentu yakni parkir kapal wisata (yacht) pada dermaga-dermaga di luar pelabuhan yang sudah ada, di wilayah kewenangan Pemerintah Provinsi Bali yakni, 12 mil lepas pantai (off shore).

“Mengenai usulan ini, dan batasan Gross Tonnage Andon Penangkapan Ikan serta kemungkinan-kemungkinan potensi lain yang bisa dikembangkan, akan kami konsultasikan lebih lanjut pada pihak-pihak yang berkompeten, termasuk perbandingan penentuan tarif dan tentu saja prasyarat sudah digabungkannya dokumen RTRW dengan dokumen RZWP3K, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelas wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Gianyar ini. (rls)