Penabali.com – Rata-rata per hari permintaan uang tunai dari masyarakat di Hari Raya Galungan, Kuningan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 mengalami peningkatan, dari sebesar Rp.31,2 milyar pada bulan Maret 2021 menjadi Rp.46,2 milyar di bulan April 2021, atau meningkat sebesar 48%.
Pada Triwulan I 2021 (Januari-Maret 2021), rata-rata perhari penarikan uang masyarakat tercatat sebesar Rp.19,5 milyar, atau mengalami peningkatan sebesar 135,9% di bulan April 2021.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho di Denpasa, Senin (26/04/2021), menyampaikan sampai dengan tanggal 22 April 2021, penarikan uang perbankan atau outflow tercatat sebanyak Rp.2,7 triliun sedangkan setoran perbankan atau inflow tercatat sebanyak Rp.4,7 triliun. Dengan demikian sampai dengan April 2021, jumlah uang yang disetorkan ke Bank Indonesia masih lebih banyak dibandingkan dengan uang yang keluar dari Bank Indonesia untuk memenuhi permintaan uang masyarakat atau terjadi Net Inflow sebesar Rp.2 triliun.
Secara umum, kebutuhan uang masyarakat pada periode Januari – April 2021 tersebut, bila dibandingkan pada periode yang sama Januari-April tahun 2020, tercatat mengalami penurunan sebesar Rp.2,1 triliun atau sebesar 44%, yaitu dari Rp.4,8 triliun menjadi sebesar Rp.2,7 triliun. Demikian pula jumlah uang yang disetorkan perbankan ke Bank Indonesia mengalami penurunan sebesar Rp.2.5 triliun atau sebesar 34,5%, yaitu dari Rp.7,34 triliun menjadi sebesar 4,7 triliun.
Trisno mengatakan, dalam rangka pemenuhan kebutuhan uang di masyarakat di Hari Raya Galungan, Kuningan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2021, Bank Indonesia Provinsi Bali telah menyiapkan langkah-langkah sebagai berikut:
a. melakukan penambahan jadwal setoran dan penarikan uang oleh lerbankan dari tiga hari menjadi empat hari seminggu, yaitu pada setiap hari Senin, Selasa, Rabu dan Jumat.
b. bekerjasama dengan perbankan telah menyiapkan 227 jaringan kantor bank untuk memberikan layanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan penukaran uang pecahan kecil dan penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia (UPK 75).
“Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Bank Indonesia tetap melakukan karantina terhadap uang setoran yang diterima dari perbankan. Namun demikian jangka waktunya disesuaikan dari tujuh hari menjadi tiga hari,” ujarnya.
Selain itu, tambah Trisno, untuk menjamin keberlangsungan layanan setoran dan penarikan oleh perbankan, Bank Indonesia telah mensiagakan layanan perkasan di Lokasi Kerja Alternatif (LKA) sebagai back up apabila terjadi gangguan operasional di Kantor Bank Indonesia.
Pada periode Triwulan I 2021, temuan uang palsu oleh Bank Indonesia Provinsi Bali mengalami penurunan, yaitu sebanyak 410 lembar pada Triwulan I tahun 2020 menjadi 193 lembar pada Triwulan I tahun 2021 atau turun sebesar 53%. Untuk itu, Bank Indonesia menghimbau kepada masyarakat agar melakukan penukaran uang di kantor bank terdekat dan selalu berhati-hati dalam setiap transaksi dengan langkah 3D (Dilihat, Diraba dan Diterawang) guna memastikan keaslian uang Rupiah yang diterima.
“Kami terus menghimbau masyarakat untuk selalu Cinta Rupiah dengan mengenali dan merawatnya, selalu Bangga Rupiah, dengan mencantumkan harga barang/jasa hanya dalam Rupiah dan tidak bertransaksi menggunakan mata uang asing kecuali yang diatur dalam ketentuan yang berlaku, serta selalu Paham Rupiah dengan hemat dan bijak dalam menggunakan Rupiah,” harap Trisno. (red)