Personil ‘Dua Bunga’, Devina Rae Sukma didampingi kuasa hukumnya, Darius, S.H., Frihardo Oloan Pasaribu, S.H., dan Romi, S.H., mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan VHA. Laporan Devina juga ditemani rekannya di ‘Dua Bunga’, Ratna Pandita.
Laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya pada hari Kamis (1/10/2020), Devina merasa dirugikan oleh VHA mencapai ratusan juta rupiah. Tim kuasa hukum dari Law Firm Togar Situmorang cabang Jakarta itu mengatakan kepada para wartawan, bahwa Devina telah mendatangi kantor hukum Togar Situmorang yang beralamat di gedung Piccadilly room 1003-1004, Jl. Kemang Selatan Raya No.99 Jakarta Selatan.
“Memang benar Devina telah datang ke kantor Law Firm Togar Situmorang untuk meminta bantuan hukum diduga telah ditipu oleh pelaku VHA terkait titip jual tas hingga klien kami rugi mencapai ratusan juta rupiah. Dan kami mendatangi Polda Metro Jaya dan kami diminta untuk men-somasi pelaku,” ungkap advokat Darius Situmorang, S.H.
Ternyata tidak hanya Devina yang telah tertipu, justru hampir sekitar 53 orang yang sudah menjadi korban dan kerugian mencapai Rp. 1,9 miliar.
“Terkait dari penipuan itu, hari ini datang 2 orang lagi korban lainnya ke kantor kami untuk memberikan kronologis dan bukti-bukti yang dideritanya, yakni Laras Saftiara dan Meyta Lia Sari SE,” tutur Darius.
Lebih lanjut Darius menambahkan, data-data bukti dan kronologis telah dipegang dan selanjutnya menghadap semua instansi baik di kepolisian, pengadilan maupun petugas/pejabat pemerintah di seluruh Indonesia untuk membuat segala panggilan-panggilan, somasi/teguran guna memperoleh keterangan-keterangan dari semua pihak termasuk pelaku.
“Surat somasi telah kami siapkan dan untuk disampaikan kepada pelaku VHA, tentunya klien kami perlu mendapat bantuan hukum tersebut dari pasal penggelapan dan penipuan. Kami juga sedang menunggu beberapa orang lagi yang telah menjadi korban,” pungkas Darius.
“Kami akan tetap membantu kepentingan klien kami secara maksimal baik itu di dalam ranah litigasi maupun non litigasi,” ungkap Managing Partner dari Law Firm Togar Situmorang, Togar Situmorang di tempat terpisah di Denpasar.
Advokat senior kelahiran Jakarta menegaskan akan tetap memantau jalannya proses ini dan tim akan bekerja keras untuk menangani kasus ini.
“Hal ini tentu kami lakukan semata-mata untuk kepuasan klien kami. Ini adalah suatu bentuk keprofesionalan dari tim Law Firm Togar Situmorang dan sebagai wujud atau bentuk profesi yang mulia,” tutup Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm “TOGAR SITUMORANG” Jl. Kemang Selatan Raya No.99 Gedung Piccadilly room 1003-1004 Jakarta Selatan, Jl. Srengseng Raya No.69, Srengseng Junction Blok A.12 Jakarta Barat, Jl. Tukad Citarum No.5A Renon Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Teuku Umar Barat No.10 Permata Cargo Denpasar, Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang Pontianak, Kalimantan Barat. (red)