Jawa Timur (Penabali.com) – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus pinjaman online (Pinjol) yang meresahkan warga. Pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Satu lokasi diungkap di Surabaya, dan satu lagi di Kabupaten Sidoarjo.
“Untuk pengungkapan Pinjol di Surabaya, dilakukan pada 15 Oktober 2021, dari pengungkapan inipenyidik berhasil mengamankan ASA (30) warga Perum Samudra Residence, RT 01 RW 25, Kelurahan Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor Jawa Barat,” jelas Kapolda Jatim Irjen Pol. Nico Afinta, saat konfrensi pers di Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021).
“Selain itu satu tersangka lain yakni, RH alias A (28) warga Kampung Ciaruteun, RT 01/ RW 02, Desa Cimanggui, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jabar,n tersangka tinggal di Jalan Tim Asih, Gang 2 RT 04 RW 08, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jabar,” tambahnya.
Untuk tersangka RH alias A ini, selaku (Desk Collection – Pengirim data).
Kedua tersangka ini bertugas mengirim pesan singkat melalui WhatShapp menggunakan kata-kata atau kalimat yang tidak pantas.
Tersangka RH alias H, meminta kepada tersangka SAS, untuk mengirim pesan penagihan ke para debitur yang berisi kalimat yang tidak pantas dan ancaman.
“Sedangkan para tersangka digaji oleh perusahaan sebesar Rp.4.200.000, selain itu para tersangka mendapat fasilitas dari perusahaan berupa kuota internet serta mendapat insentif/bonus dari pekerjaan jika penagihan tersebut berhasil,” katanya.
“Jika penagihan mencapai 65 persen dari total penagihan dalam kurun waktu 1 minggu maka tersangka akan mendapat Rp.162.000, jika 70 persen dari total penagihan dalam kurun waktu 1 minggu, maka tersangka akan mendapatkan Rp.200.000. Jika 75 persen, mendapat Rp.250.000. Dan intensif/ bonus itu diluar dari gaji bulanan mereka,” lanjutnya.
Polda Jatim akhirnya mengungkap Pinjol ini, setelah adanya laporan dari masyarakat pada Desember 2020. Dimana BSB selaku Debitur meminjam ke Pinjol atas nama aplikasi “Rupiah Merdeka dan Dana Now”.
“Sekira bulan Februari 2021, pinjaman debitur atas nama BSB, di aplikasi “Rupiah Merdeka dan Dana Now”, sudah lunas. Namun, pada bulan Juli 2021, pelapor menerima tagihan dari beberapa pinjol lain diantaranya, KSP Planet Bahagia, KSP Bos Duit, Dana Hebat dan Lucky Uang,” cetusnya.
Pada bulan Juli 2021, pelapor akhirnya membuat pengaduan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Atas dasar laporan tersebut, bulan Agustus 2021, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan, yang akhirnya bisa mengungkap Pinjol di Surabaya.
Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka ASA yakni dua unit HP, dua unit laptop, dan satu unit charger, sedangkan dari tersangka RH alias A, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP dan laptop.
Sementara itu, penyidik juga mengungkap Pinjol di Kabupaten Sidoarjo yang dilakukan pada 7 Oktober 2021. Penyidik telah meringkus tersangka APP (27) warga Surabaya, kelahiran Kabupaten Jombang yang bekerja di PT. Duyung Sakti Indonesia, yang bertuga sebagai Desk Collection.
“Tersangka sendiri diringkus pada hari Jumat (15/10/2021), sekira pukul 14.00 WIB yang dilakukan di rumahnya di Kedinding, Kota Surabaya. Dari keterangan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kantor PT. Duyung Sakti Indonesia, yang berlokasi di daerah Sukomanunggal, Kota Surabaya,” jelasnya.
PT Duyung Sakti Indonesia dipimpin oleh seseorang bernama SR dan HRD atas nama QNK. Perusahaan ini sendiri tidak terdaftar pada OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Nama pinjaman online (Pinjol) dari PT. Duyung Sakti Indonesia antara lain, Untung Cepat, Rupiah Cepat, Pundi Uang, Linjam Cair, Moneyku, Mau Tunai, Kredit Dash, Gift Tunai, Get Uang, Dompet Share, Dana Charge, Bull Dana, Saki Med, Saku Kilat, Rupiah Aid, Rupiah, Cash Hut, Siap Tunai, Money Pro, Rupiah Express, Laju Tunai, Suka Gesit, UR Money, Uang Saku, Pinjam Dulu, Pinjam Cash,, Money Plus, Kredit Kilat, Kredit Dana, Dompet Apple, Dana Maya, Dana Maju, Money Goodshow Dana, dan Money Charge.
“Dari 36 pinjaman online yang dimiliki oleh PT. Duyung Saksi Indonesia hanya ada satu yang legal sesuai yang terdaftar di OJK, atas nama aplikasi Rupiah Cepat,” sebutnya.
Dari pengungkapan ini, Polda Jatim berhasil mengamankan barang bukti antara lain, hasil cetak screen shot chat Whatsapp antara korban (M) dan tersangka, 21 unit hanphone, 14 laptop, charger laptop, 70 buah bungkus kartu perdana dari berbagai provider.
Modus yang dilakukan tersangka ini menggunakan akun Whatsapp dengan foto profil dan nama tidak sesuai aslinya, mengaku dari aplikasi pinjaman online “Dompet Share” mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP korban ke akun Whatsapp korban disertai kalimat “bagus ini foto dan KTP ini diviralkan yaa”. Sehingga korban merasa takut dan terancam foto wajah dan KTP-nya disebarkan.
“Kronologisnya, pada hari Rabu, 29 September 2021, pelapor meminjam pada aplikasi pinjaman online “Money Ku”, yang menginduk pada aplikasi “Rupiah Maju” sejumlah Rp.1.023.000. Yang kemudian sekitar tanggal 07 Oktober 2021, pinjaman tersebut telah dilunasi oleh pelapor sebesar Rp.1.860.000,” pungkasnya.
Dan di hari yang sama, pelapor menerima pesan masuk dari terlapor akun Whatsapp yang mengaku dari pihak Aplikasi Pinjaman Online “Dompet Share” yang juga menginduk pada aplikasi pinjaman online “Rupiah Maju” melalukan penagihan dengan cara mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP serta mengancam akan menyebarkan data pribadi pelapor.
Dari pengungkapan ini, para tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Pasal 29 Jo Pasal 45B UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (rls)