Tiga orang pelanggar Perda menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Rabu (2/10/2019).
Dalam sidang yang dipimpin hakim Ni Made Purnami, dan panitera Lien Herlinawati, menjatuhkan hukuman kepada tiga orang pelanggar Perda Ketertiban Umum karena memasang spanduk di tiang listrik di Jln. Mahendradata dikenakan denda Rp.300.000, pelanggar IMB pencucian mobil di Jln. Gunung Agung No. 116 didenda Rp.1.500.000, dan pelanggar Perda KTR di kawasan rumah sakit dikenakan denda Rp.200.000.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan sidang tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda.
“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan,” ujarnya.
Menurut Dewa Sayoga, pelanggar melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umun dan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (red)