Satpol PP Kota Denpasar menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri I A, Denpasar, Rabu (29/1/2020). Sidang yang dipimpin hakim I Dewa Made Budi Watsara, SH., MH., dan panitera Made Catra, SH., menghadirkan 3 orang pelanggar Perda KTR.
Ketiganya yang kedapatan merokok di kawasan pusat perbelanjaan Tiara Dewata, itu pun dijatuhkan denda sebesar Rp.200.000. Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda.
“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” jelas Dewa Sayoga.
Dewa Sayoga menambahkan, pihaknya akan terus bergerak untuk lebih intens melakukan sosialisasi terhadap Perda Kawasan Tanpa Rokok dan juga perda lainnya sehingga masyarakat makin paham terhadap aturan.
“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan,” ujarnya.
Para pelanggar dinyatakan bersalah dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. (red)