Singaraja (Penabali.com) – Sekda Buleleng yang juga Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupten Buleleng Gede Suyasa memantau jalannya pemeriksaan di empat titik Pos Penyekatan di masa PPKM Darurat, Jumat (9/7/2021).
Empat titik tersebut adalah di gerbang masuk Kota Singaraja Kelurahan Penarukan, Kelurahan Sukasada tepatnya di depan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Bung Karno, Simpang Jalan Udayana, dan Simpang Banyuasri.
Ditemui usai pemantauan, Gede Suyasa menjelaskan berdasarkan evaluasi dari pusat, mobilitas warga di Buleleng masih tinggi. Berkaitan dengan hal itu, dilakukan pemeriksaan di empat titik. Pemeriksaan ini menyasar terlebih dahulu mobilitas para pegawai atau para pekerja. Pegawai yang menjalankan Work From Home (WFH) tidak boleh keluar rumah untuk pergi ke kantor. Jika karena kepentingan yang sangat mendesak, maka pimpinannya membuat surat tugas kepada pegawai yang bersangkutan untuk boleh keluar atau ke kantor.
“Tapi kalau kepentingannya tidak ke kantor, diizinkan untuk keluar rumah,” jelasnya.
Ditegaskan kembali bahwa kantor yang masuk dalam sektor kritikal boleh Work From Office (WFO) 100 persen. Sedangkan, untuk sektor esensial bisa WFO 50 persen. Pada sektor esensial yang 50 persen diharapkan tidak semua pegawainya. Pegawai yang bertugas sebanyak 50 persen itu harus dilengkapi dengan surat tugas. Hal ini yang menjadi fokus pemeriksaan. Menekan mobilitas dari para pegawai terlebih dahulu. Sehingga mobilitas di kantor bisa berkurang.
“Yang kedua, masyarakat atau warga. Kalau warga itu harus menunjukkan kartu vaksin. Keluar rumah kepentingannya pun harus jelas. Ini yang ditanya,” ucap Gede Suyasa.
Ia menyebutkan pada hari pertama ini, dilakukan secara humanis oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan pihak kepolisian. Bagi masyarakat sekiranya untuk tidak keluar rumah jika tidak ada urusan mendesak. Ini dikarenakan penularan Covid-19 saat ini sangat cepat. Peningkatannya sangat drastis.
“Kalau mobilitas ini bisa dikurangi maka akan bisa memberi manfaat terhadap penurunan kasus yang ada di Buleleng,” sebutnya.
Disinggung mengenai penyekatan di perbatasan, Suyasa menambahkan bahwa pengecekan di Pos Penyekatan di wilayah perbatasan lebih banyak dilakukan kepada pelaku perjalanan antar daerah atau antar kabupaten. Jika di kota dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga. Lampu penerangan jalan juga dimatikan pada pukul 20.00 WITA. Namun, tidak seluruhnya melainkan 50 persen secara bergantian. Fasilitas WIFI di tempat umum juga dimatikan.
“Sehingga tidak mengundang keramaian. Warung dan sebagainya sudah sesuai surat edaran jadi pukul 20.00 WITA semuanya sudah tutup. Ya ini kita lakukan supaya bisa menurunkan mobilitas warga,” tutupnya. (rls)