Categories Bali Berita Buleleng

Modus Jebakan Pakai Sabu di Buleleng, Polisi Amankan Tiga Pelaku Utama

Singaraja (penabali.com) – Setelah menjalani pemeriksaan intensif dan menangkap enam orang terduga pelaku, Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu yang terkait dengan konspirasi jahat di sebuah rumah di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Tiga tersangka tersebut adalah AY (41), warga Dinas Punduh Sangsit, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan; DD (26), warga Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan; serta BY (37), warga Dusun Dangin Margi, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, dalam konferensi pers Operasi Cipta Kondisi Agung 2025 di Mapolres Buleleng pada Senin (17/03/2025), mengungkapkan bahwa para pelaku diamankan bersama delapan paket sabu-sabu yang ditemukan di rumah Gede Saras Tana di Desa Ambengan.

“Delapan paket tersebut terdiri dari dua paket yang dibungkus dengan pipet hitam berisi plastik klip bening, serta enam paket lainnya dalam plastik klip bening yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,36 gram bruto. Selain itu, ditemukan juga sebuah timbangan digital warna hitam,” jelas Kapolres Widwan Sutadi.

Barang bukti tersebut ditemukan di plafon kamar mandi serta dashboard mobil Honda HR-V yang terparkir di lokasi kejadian. Selain itu, keterlibatan ketiga tersangka semakin dikuatkan dengan bukti percakapan WhatsApp antara AY dan pemilik rumah, Saras Tana. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 250.000 serta tiga unit ponsel milik para tersangka, yakni dua merek Vivo dan satu Samsung Galaxy Z Fold.

Kapolres Buleleng menjelaskan bahwa AY dan DD menyiapkan delapan paket narkotika jenis sabu sebelum masuk ke rumah saksi Saras Tana. Mereka kemudian menaruh enam paket di atas tembok kamar mandi dan dua paket di dalam dashboard mobil Honda HR-V dengan nomor polisi DK 1640 DD milik saksi.

Sementara itu, BY berperan sebagai penyandang dana dalam konspirasi tersebut. Ia memberikan uang sebesar Rp 5 juta dan Rp 2 juta kepada AY untuk operasional dan pembelian sabu. Setelah rencana penjebakan berhasil, BY kembali memberikan Rp 10 juta kepada AY pada Senin, 3 Maret 2025.

Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan delapan paket narkotika di rumah Saras Tana pada Minggu, 2 Maret 2025, sekitar pukul 14.50 WITA. Saras Tana mengaku tidak pernah menyimpan barang haram tersebut, sehingga polisi melakukan pemeriksaan terhadap ponselnya. Dari hasil penyelidikan, ditemukan komunikasi antara Saras dan AY, seorang residivis kasus narkoba.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menemukan keterlibatan DD. Pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 05.15 WITA, polisi menangkap DD di sebuah kamar kos di Denpasar. Pada hari yang sama, pukul 12.05 WITA, AY ditangkap di sebuah penginapan di Denpasar. Dalam interogasi, keduanya mengakui telah menaruh delapan paket sabu di rumah Saras Tana sebagai bagian dari rencana penjebakan.

Selain itu, AY dan DD juga mengungkap keterlibatan BY yang menjanjikan upah untuk menjalankan konspirasi tersebut. Berdasarkan pengakuan AY, polisi kemudian menangkap BY di Warung Bule miliknya di Desa Pemaron. Ketiga tersangka langsung diamankan bersama barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, AY, DD, dan BY dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, ketiganya juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP. (ika)