Categories Berita Denpasar

Mulai 5 Juni ASN “Ngantor”, Gubernur Koster: “Sektor pendidikan, pariwisata, industri belum dibuka”

Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: 730/9899/MP/BKD Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Instansi Pemerintah.

Kepada awak media dalam keterangannya persnya, Rabu (03/06/2020), di Gedung Gajah Jaya Sabha Denpasar, Gubernur Koster Surat Edaran ini mulai berlaku tanggal 5 Juni 2020 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut, menyesuaikan perkembangan situasi pusat dan daerah.

“Ini hanya berlaku bagi instansi pemerintah dan pelayanan publik termasuk perbankan. Dan belum berlaku untuk sektor-sektor yang menyelenggarakan pelayanan seperti pendidikan, industri, perdagangan. Itu belum kita laksanakan, masih terbatas bagi instansi pemerintahan saja”, jelas Gubernur Koster.

Gubernur Koster juga menambahkan, untuk sektor pariwisata belum dibuka karena masih dihitung, dikaji, dan penerbangan antar negara juga belum dibuka.

“Yang diterapkan di Bali adalah tatanan kehidupan era baru yang secara substansial New Normal ada didalamnya tapi tatanan kehidupan era baru lebih dari itu karena bagian dari pelaksanaan visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Bali Era Baru”, papar Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali.

Dilaksanakannya pengaturan tatanan kehidupan era baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan efektif dalam mencapai kinerja instansi, memastikan pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan dengan efektif, dan mencegah serta mengendalikan penyebaran dan mengurangi risiko covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota se-Bali.

“Jadi semua harus ketat menjalani protokol kesehatan. Pemerintah melakukan pengetatan semua prosedur kesehatan wajib dilaksanakan baik pegawai di lingkungan pemerintahan dan masyarakat, pakai masker dan jaga jarak”, tegasnya.

Dasar pelaksanaan SE Gubernur Bali tersebut adalah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha. (red)