Categories Buleleng Kesehatan

Nihil Kasus Harian, Satgas Covid-19 Buleleng Tetap Intensifkan Pengawasan Aktifitas Masyarakat

Buleleng (Penabali.com) – Guna mengantisipasi terjadinya klaster baru pada perayaan tahun baru, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2021 untuk membatasi jam operasional aktivitas perdagangan.

Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, menerangkan jam operasional pusat perbelanjaan, restoran/rumah makan dibatasi mulai pukul 09.00 sampai dengan 22.00 Wita dengan kapasitas maksimal 75%.

“Selain tempat perbelanjaan, tempat wisata pun juga dibatasi jumlah pengunjungnya maksimal tujuh puluh lima persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” terang Suwarmawan, Senin (27/12/2021).

Ditambahkan, dalam SE Gubernur No 20 tersebut juga melarang masyarakat melakukan pawai, arak-arakan dan pesta perayaan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Suwarmawan berharap warga masyarakat Buleleng mematuhi SE Gubernur Bali itu, sehingga diharapkan tidak menimbulkan klaster baru Covid-19.

“SE Gubernur ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Semoga masyarakat mentaati SE Gubernur Nomor 20 ini. Tetap disiplin Prokes, ikuti vaksinasi dan gunakan aplikasi PeduliLindungi,” ajaknya.

Terkait perkembangan harian Covid-19, tercatat terdapat 1 pasien sembuh, sehingga jumlah pasien dalam perawatan tersisa 2 orang. (rls)