OJK-IJK Galang Dana Kemanusiaan, Hingga 1 Maret 2021 Terkumpul Rp.4,29 Miliar

Penabali.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan Industri Jasa Keuangan (IJK) sejak awal tahun 2021 kembali menggalang dana kemanusiaan dalam program “OJK dan IJK Peduli Bencana” untuk membantu penanganan Covid-19 dan bencana alam yang terjadi di beberapa daerah.

Hingga 1 Maret 2021, dana telah terkumpul sebesar Rp.4,29 miliar yang dihimpun dari Anggota Dewan Komisioner OJK, 169 Industri Jasa Keuangan (Perbankan, Pasar Modal dan IKNB) serta asosiasi di sektor jasa keuangan dan juga bantuan dari Pegawai OJK.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menyerahkan bantuan tersebut yang disaksikan perwakilan Industri Jasa Keuangan yang berada di Yogyakarta. Sementara untuk bantuan kepada korban gempa di Mamuju, diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Barat Andi Ali Baal Masdar secara virtual.

“Dengan upaya ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana di berbagai daerah. Mudah-mudahan dengan sinergi ini bisa memperkuat upaya kita membangun negeri ini,” kata Wimboh.

Penyaluran bantuan tahap pertama yang diserahkan senilai Rp.2,175 miliar terdiri dari donasi untuk korban gempa di Mamuju Sulawesi Barat Rp.1,75 miliar, pembangunan shelter Covid di Bantul Yogyakarta sebesar Rp.150 juta, bantuan banjir di Semarang Rp.100 juta, longsor di Sumedang Rp.100 juta dan perbaikan tanggul sungai Citarum Rp.75 juta.

Penyerahan bantuan donasi untuk bencana longsor di Sumedang dan tanggul Sungai Citarum akan dilaksanakan pada 13 Maret 2021 di Bandung, bekerja sama dengan Jabar Bergerak.

Program OJK dan IJK Peduli Bencana akan terus dibuka dan dikoordinir oleh OJK untuk mengumpulkan donasi guna membantu penanganan dampak bencana alam serta penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Pada tahun 2020, program kemanusiaan OJK dan IJK ini juga sudah memberikan bantuan untuk gempa di NTB dan Palu. Pada Mei 2020 Ikatan Pegawai OJK (IPOJK) juga sudah memberikan bantuan senilai Rp.15 miliar kepada Palang Merah Indonesia (PMI) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang bersumber dari pemotongan gaji bulanan pegawai OJK serta pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR). (red)