Buleleng (Penabali.com) – Guna meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali.
Penandatanganan Nota Kesepakatan bertempat di ruang kerja Bupati Buleleng, Selasa (09/08/2022). Kerjasama antara Pemkab Buleleng dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali terkait pengawasan dan penanganan maladministrasi sejatinya sudah berlangsung lama. Untuk meningkatkan sinergi tersebut, maka dilakukan penandatangan nota kesepakatan antara Sekretaris Daerah (Sekda) dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali. Dari nota kesepakatan tersebut bentuk kerjasama sebelumnya akan diurai kembali dalam rencana kerja (Renja).
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa usai mendampingi Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dalam acara penandatanganan nota kesepakatan mengatakan beberapa hal yang menjadi fokus adalah tentang pelayanan publik.
“Dimana dalam hal ini OPD yang ada bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik didampingi oleh Ombudsman,” ungkapnya.
Sekda Suyasa menambahkan sinergi antar pemerintah daerah dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali sangat diperlukan untuk kualitas pelayanan publik yang makin baik. Secara teknis Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali akan memberikan saran dan solusi termasuk koreksi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang didampingi untuk peningkatan kualitas pelayanan publiknya.
Sementara itu Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, dalam kesempatan tersebut mengatakan beberapa kegiatan yang sudah diselenggarakan pasca kerjasama berlangsung. Seperti program percepatan penyelesaian laporan dengan membentuk narahubung atau focal point di beberapa OPD.
“Kita harapkan focal point ini bisa diperluas di semua OPD. Sehingga kalau ada pelaporan dari Kabupaten Buleleng kita bisa mempercepat penyelesaiannya dengan berkoordinasi dengan focal point,” ujarnya.
Sri Widhiyanti juga mendorong agar OPD penyelenggara pelayanan publik bisa memperkuat unit pengelola pengaduannya. Terutama dari segi petugas pengelola sesuai dengan surat keputusan yang berlaku sehingga mempermudah penanganan jika ada laporan yang masuk. (rls)