Categories Denpasar Hukum

Operasi di Jalan Gunung Batukaru, Tim Yustisi Amankan 37 Pelanggar Prokes

Denpasar (Penabali.com) – Dalam pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Denpasar, Tim Yustisi kembali menggencarkan pemantauan prokes. Pemantauan kali ini dilaksanakan di Jalan Gunung Batukaru, Desa Tegal Kerta, Kecamatan Denpasar Barat, Jumat (24/12/2021).

“Pelaksanaan pemantauan prokes ini bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat Kota Denpasar telah menaati penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan PPKM Level 2. Dan selain itu kegiatan ini juga untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 yang lebih meluas di masyarakat,” ujar Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga.

Dari pemantauan prokes ini Tim Yustisi menyasar para pengendara dan masyarakat sekitar yang tidak menggunakan masker dan yang tidak menerapkan prokes saat bepergian keluar rumah.

Adapun hasil dari pemantauan kali ini, Tim Yustisi menjaring 37 orang pelanggar prokes, dengan rincian 14 orang menggunakan sarana prokes dengan tidak benar dan 23 orang lainnya dijaring karena tidak menggunakaan masker.

“Yang tidak menggunakan sarana prokes atau masker tersebut kami berikan sanksi administrasi berupa denda 100 ribu rupiah sehingga kedepannya mereka tidak mengulangi kesalahannya kembali,” kata Dewa Sayoga.

Dewa Sayoga berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menggunakan sarana prokes sehingga tidak ada lagi kasus penyebaran virus Covid-19.

“Walaupun kasus Covid-19 sudah melandai, penerapan prokes tidak boleh kendor, tetapi harus tetap disiplin dan tetap taat dengan aturan prokes,” tegasnya. (rls)