Categories Denpasar Hukum

Operasi Penegakan Disiplin Prokes, Tak Pakai Masker Langsung Denda 100 Ribu

Dalam upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 dalam tatanan kehidupan baru, Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar kembali melaksanakan operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Minggu (20/9/2020) sore kemarin.

Kegiatan yang dipimpin Kasatpol PP Denpasar Anom Sayoga menyasar wilayah Desa Tangtu Denpasar Timur, Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung dan Lapangan Lumintang Denpasar.

Dalam operasi pwnertiban tersebut, berhasil ditertibkan 6 orang tidak menggunakan masker dan 4 orang menggunakan masker tapi tidak pada tempatnya yakni di leher. Bagi 6 orang yang tidak menggunakan masker langsung denda di tempat sebesar Rp.100 ribu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

“Sedangkan 4 orang lagi kami berikan pembinaan agar tidak diulang lagi,” sambungnya.

Operasi serupa kemudian berlanjut pada hari Senin (21/9/2020) menyasar perempatan Tohpati dan Dermaga Penyeberangan Sanur. Hasilnya ditemukan 10 orang pelanggar tidak menggunakan masker dan langsung didenda Rp.100 ribu. (red)