Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar yang tergabung dalam Tim Gabungan Yustisi kembali menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes), Selasa (22/12/2020), di wilayah Kelurahan Padangsambian Kecamatan Denpasar Barat.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan secara berkesinambungan pihaknya tetap melaksanakan sosialisasi, preventif, persuasif dan edukatif mengajak masyarakat untuk peduli dan ikut bertanggungjawab mematuhi prokes.
“Secara bersama-sama meningkatkan disiplin mematuhi prokes untuk keselamatan kesehatan kita bersama agar bisa tetep produktif. Masyarakat sehat tetap produktif sehingga ekonomi akan bangkit,” ujar Dewa Sayoga.
Menurut Dewa Sayoga, sidak prokes ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yakni yang tidak menggunakan masker didenda Rp.100 ribu.
Dalam operasi prokes ini, menjaring 29 orang pelanggar. Dimana sebanyak 15 orang diantaranya dikenakan denda Rp.100 ribu rupiah karena tidak menggunakan masker, 14 orang dibina karena menggunakan masker kurang sempurna.
Dari pelanggar yang terjaring mengaku tidak pakai masker karena jarak yang ditempuh dekat, dan lupa.
“Tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kota Denpasar, namun masih ada yang melanggar,” katanya.
Mengingat saat ini sudah diberlakukan sanksi denda tersebut, pihaknya menghimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker jika beraktivitas keluar rumah. Karena ada peraturan yang mengatur dan bukan semata-mata mendenda atau mencari kesalahan orang, namun kegiatan ini tujuannya adalah dalam upaya menegakkan disiplin Prokes dalam pencegahan Covid-19. (HmsDps)