Tim Yustisi Kota Denpasar rutin melaksanakan operasi penegakan hukum prokes. Tim yang teridiri dari gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, serta didukung kepala desa dan perangkat Desa Pemecutan Kaja ini melaksanakan operasi penertiban penegakan disiplin protokol kesehatan di Simpang Jalan Wandira Sakti – Jalan Bung Tomo, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Kamis (17/12/2020).
“Kegiatan ini merupakan penerapan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Dissease 2019 (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru,” ujar Kepala Satuan Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga.
Lebih lanjut Dewa Sayoga mengatakan, kegiatan ini akan terus dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya penyebaran virus yang lebih meluas. Untuk itu kegiatan operasi ini sangat perlu, karena kami khawatir kemunculan klaster-klaster baru di masyarakat,” paparnya.
Dari operasi prokes di Desa Pemogan ini terjaring sebanyak 43 orang pelanggar, dimana 25 orang diantaranya tidak menggunakan masker dan 18 orang lainnya didapati menggunakan masker namun tidak benar.
Sehingga sesuai Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, ke-25 orang tersebut langsung denda di tempat sebesar Rp.100 ribu. Sedangkan bagi yang menggunakan masker dengan tidak benar diberikan pembinaan oleh petugas.
“Dalam penerapan disiplin prokes ini, Tim Yustisi akan terus mengedukasi masyarakat agar dapat mencegah penularan virus, sehingga secepatnya pandemi ini dapat diatasi,” pungkasnya. (red)