Denpasar (Penabali.com) – Tim Yustisi Kota Denpasar menertibkan 21 orang pelanggar protokol kesehatan, Selasa (23/11/2021). Pelanggar tersebut ditertibkan saat tim melakukan penertibkan di Jalan Diponogoro – Jalan Waturenggong, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga, menuturkan dari 21 pelanggar tersebut, 14 orang diantaranya diberi pembinaan karena salah menggunakan masker. Sedangkan 7 orang lainnya diganjar denda dj tempat karena kedapatan tidak memakai masker. Selain itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat.
Menurut Sayoga, berbagai langkah telah dilakukan namun setiap kali penertiban masih ada masyarakat yang melakukan pelanggaran.
“Untuk itu kami akan lebih gencar melakukan penertiban,” tegasnya. (rls)