Penabali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari gabungan TNI/Polri, Satpol PP, Dishub, serta Linmas kembali melaksanakan operasi Yustisi Pendisiplinan Penetapan Prokes PPKM yang kali ini menyasar warga di Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan tepatnya di simpang Jalan Raya Sesetan sampai Jalan Sidakarya, Rabu (27/1/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga dari operasi pendisiplinan prokes terjaring sebanyak 18 orang. Dimana 12 orang diantaranya tidak menggunakan masker dan 6 orang didapati menggunakan masker dengan tidak benar.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, ke-12 orang tersebut langsung dikenakan denda di tempat sebesar Rp.100 ribu. Dan 6 orang lainnya diberikan pembinaan.
“Kegiatan ini akan terus dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang sedang melanda dan kegiatan ini tentu untuk mencegah terjadinya klaster baru lagi di masyarakat,” kata Kasatpol PP Dewa Anom Sayoga. (HmsDps)