Categories Denpasar Hukum

Operasi Prokes Terus Berlanjut, Tim Yustisi Denpasar Jaring 21 Orang Tanpa Masker

Tim Yustisi Kota Denpasar rutin melaksanakan operasi penegakan hukum protokol kesehatan (prokes). Tim yang terdiri dari gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, serta didukung kepala desa dan perangkat Desa Pemogan ini dilakukan di Jalan Pulau Bungin, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, Kamis (10/12/2020).

“Kegiatan ini merupakan penerapan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Dissease 2019 (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru”, jelas Kepala Satuan Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga.

Lebih lanjut Dewa Sayoga mengatakan, kegiatan ini terus dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus yang lebih meluas. Untuk itu kegiatan operasi ini sangat perlu, karena kami khawatir kemunculan klaster-klaster baru di masyarakat,” paparnya.

Dalam operasi prokes di Desa Pemogan ini terjaring sebanyak 44 orang pelanggar. 21 orang diantaranya tidak menggunakan masker dan 23 orang lainnya didapati menggunakan masker namun tidak benar.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, 21 orang tersebut langsung dikenai denda ditempat sebesar Rp.100 ribu. Sementara bagi yang menggunakan masker dengan tidak benar diberikan pembinaan oleh petugas.

“Dalam penerapan disiplin prokes ini, tim yustisi akan terus mengedukasi masyarakat agar dapat mencegah penularan virus, sehingga secepatnya pandemi ini dapat diatasi. Untuk itu kegiatan ini bertujuan mengajak masyarakat selalu menjaga kesehatan seperti wajib menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak serta menjaga kebersihan. Dengan memulai dan sadar dari diri sendiri, niscaya kami semua terbebas dari penularan berbagai penyakit,” pungkas Dewa Sayoga. (red)