Denpasar (Penabali.com) – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 20 orang yang melanggar protokol kesehatan. Pelanggar terjaring saat penertiban di Jalan Sutomo (Jaba Jro Kuta) Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kamis (20/1/2022).
“Para pelanggar prokes diberikan sanksi administrasi dan push up, dua orang sanksi denda di tempat karena tidak menggunakan masker,” terang Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana.
Ia menambahkan, saat ditanya semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut mengaku lupa.
“Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih,” pungkasnya. (rls)