Categories Denpasar Hukum

Operasi Yustisi Prokes Diperketat, 28 Orang Terjaring

Denpasar (Penabali.com) – Kasus penularan Covid-19 masih tinggi. Karena itu, Tim Yustisi Denpasar terus memperketat pengawasan dan penertiban protokol kesehatan PPKM Level 3.

Penertiban kali ini dilaksanakan di simpang Jalan Gunung Salak – Jalan Gunung Soputan, Desa Padangsambian Kelod Kecamatan Denpasar Barat.

Alhasil, Tim Yustisi menjaring 28 orang pelanggar prokes. Dari jumlah itu, 27 orang diantaranya dibina karena salah menggunakan masker dan 1 orang diganjar denda karena tidak menggunakan masker.

“Pelanggar yang terjaring juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat. Bagi yang tidak menggunakan masker kami memberikan secara gratis,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana.

Ia menegaskan, pengawasan dan penertiban yustisi Prokes akan terus dilakukan untuk mendisiplinkan warga agar selalu mentaati anjuran pemerintah didalam pencegahan Covid-19. (rls)