Categories Denpasar Hukum

Operasi Yustisi Prokes Tertibkan 22 Orang, Pelanggar Diberi Sanksi Bersih-Bersih di Lokasi Penertiban

Denpasar (Penabali.com) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali termasuk Denpasar turun dari level 3 menjadi level 2. Dalam upaya menekan penularan Covid-19, Tim Yustisi Denpasar tetap secara gencar melakukan penertiban Prokes.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, mengatakan pada penertiban Rabu (23/3/2022) dilaksanakan di Jalan Hayam Wuruk, Jalan Anyelir, dan Jalan Akasia, Kelurahan Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur. Dalam penertiban ini ditertibkan 22 orang pelanggar karena keliru menggunakan masker.

Lebih lanjut Sudarsana mengatakan dalam penertiban kali ini berbeda dengan sebelumnya, karena bagi yang salah menggunakan masker di berikan sanksi membersihkan areal sekitar.

“Sanksi ini diberikan agar mereka tidak melanggar lagi,” katanya.

Mengingat masih ada kasus penularan Covid-19, maka penertiban akan terus digencarkan di semua objek yang sering menimbulkan kerumunan massa di Kota Denpasar. (rls)