Categories Denpasar Hukum

Operasi Yustisi, Satpol PP Denpasar Jaring 2 Pelanggar Prokes

Penabali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 2 orang pelanggar protokol kesehatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Nusa Indah Desa Sumerta Kelod, Selasa (9/2/2021).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan 2 orang yang melanggar diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak sesuai. Selain itu pelanggar juga diwajibkan menadatangani surat pernyataan bersedia tidak melanggar kembali.

“Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar maka kami akan memberikan tindakan lebih tegas,” ungkap Sayoga.

Menurut Sayoga pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar.

“Untuk kebaikan kita semua mari taati protokol kesehatan dengan baik, jangan abai dengan virus ini,” katanya. (HmsDps)