Penabali.com – Sesuai keputusan Rapat Dewan Gubernur tanggal 18 Februari 2021, Bank Indonesia menurunkan suku bunga kebijakan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps, menjadi 3,50%. Suku bunga Deposit Facility dan suku bunga Lending Facility masing-masing juga diturunkan, menjadi 2,75% dan 4,25%.
“Tingkat suku bunga tersebut adalah yang paling rendah sejak Bank Indonesia mulai memberlakukan BI7DRR sebagai suku bunga acuan pada 2016,” ujar Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho di acara Obrolan Santai BI Bareng Media, Selasa (23/02/2021) di Denpasar.
Lebih lanjut Trisno menyampaikan bahwa keputusan ini konsisten dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah dan stabilitas nilai tukar Rupiah yang terjaga, serta sebagai langkah lanjutan untuk mendorong momentum pemulihan ekonomi nasional. Selanjutnya, BI juga berkoordinasi dengan Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dengan fokus pada upaya untuk mengatasi permasalahan sisi permintaan dan penawaran dalam paket kebijakan terpadu untuk peningkatan pembiayaan dunia usaha dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi.
Untuk mendukung implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional, dari awal tahun hingga 16 Februari 2021, BI telah melakukan pembelian SBN di pasar perdana sebesar Rp.40,77 triliun, yaitu Rp.18,16 triliun melalui mekanisme lelang utama dan Rp.22,61 triliun melalui Greenshoe Option (GSO). Selain itu BI juga melakukan penambahan likuiditas di perbankan (quantitive easing) sebesar Rp.23,81 triliun.
Trisno juga menyampaikan, disamping keputusan terkait suku bunga, Bank Indonesia juga mengambil beberapa langkah kebijakan. Pertama, melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar. Kedua, melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk mendukung stance kebijakan moneter akomodatif. Ketiga, melonggarkan ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru. Hal ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Kebijakan ini berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Keempat, melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu. BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Kebijakan ini berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Kelima, mempublikasikan “Asesmen Transmisi Suku Bunga Kebijakan kepada Suku Bunga Dasar Kredit Perbankan” untuk mendukung percepatan transmisi kebijakan moneter serta memperluas diseminasi informasi kepada konsumen baik korporasi maupun individu guna meningkatkan tata kelola, disiplin pasar dan kompetisi di pasar kredit perbankan.
Sejak Juni 2019, BI telah menurunkan suku bunga acuan sebesar 225 bps dan melakukan pelonggaran dari sisi kebijakan makropudensial namun suku bunga kredit belum merespons dengan kecepatan yang sama. Penurunan Suku Bunga Dasar Kredit (SDBK) sejak Juni 2020 hanya sebesar 116 bps. Hal ini menyebabkan spread SBDK terhadap BI7DRR cenderung melebar dari sebesar 5,27% pada Juni 2019 menjadi sebesar 6,36% pada Desember 2020. Oleh karena itu, BI melihat masih terdapat ruang untuk dapat lebih menurunkan suku bunga kredit tersebut agar sejalan dengan suku bunga kebijakan.
Melalui transparansi, masyarakat dan dunia usaha akan dapat melihat dan membandingkan suku bunga kredit yang ditawarkan oleh bank-bank. Transmisi suku bunga kebijakan yang lebih baik ke suku bunga kredit, dalam bentuk penurunan suku bunga kredit yang sepadan, diharapkan akan mampu meningkatkan permintaan kredit sehingga membantu pemulihan ekonomi.
Keenam, memfasilitasi penyelenggaaan promosi perdagangan dan investasi pada sektor-sektor produktif, sektor pariwisata, serta melakukan sosialisasi penggunaan local currency settlement (LCS), baik di dalam maupun luar negeri, bekerja sama dengan instansi dan stakeholders terkait. Pada Februari dan Maret 2021, serangkaian kegiatan promosi dan sosialisasi akan diadakan di Jepang, Singapura, Malaysia, dan Thailand, serta di Indonesia sebagai bagian dari Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).
Dan terakhir, mendukung pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang inklusif dan efisien khususnya UMKM dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi, termasuk Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) dan Gerakan Bangga Berwisata Indonesia (GBWI), dengan memperpanjang MDR QRIS 0% bagi usaha mikro hingga 31 Desember 2021, perluasan akseptasi QRIS 12 juta merchant dengan kolaborasi bersama PJSP, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta mendorong kolaborasi e-commerce, UMKM dan Pemerintah untuk memperkuat daya saing produk UMKM domestik baik untuk penjualan dalam negeri maupun ekspor.
Terkait perekonomian Bali terkini, Trisno menyampaikan bahwa ekonomi Bali pada triwulan IV 2020 tumbuh -12,21% (yoy), sedikit membaik dibanding triwulan sebelumnya sebesar -12,32% (yoy). Secara keseluruhan tahun, ekonomi Bali tumbuh -9,31% pada tahun 2020. Dari sisi penggunaan, kontraksi tahunan tertinggi terjadi pada komponen impor luar negeri (-78,34%), ekspor luar negeri (-76,23%), investasi (-12,21%), dan konsumsi rumah tangga (-3,65%). Sementara konsumsi pemerintah masih tumbuh positif 0,17% (yoy).
Dari sisi lapangan usaha, hampir seluruhnya mengalami pertumbuhan negatif, dengan kontraksi tahunan terdalam pada lapangan usaha transportasi dan pergudangan (-31,79%), akomodasi makan dan minum (-27,52%) serta pengadaan listrik, air, dan gas (-16,49%).
Lebih jauh Trisno menyampaikan pertumbuhan positif diperkirakan akan dimulai pada triwulan II 2021 sehingga secara keseluruhan tahun 2021 perekonomian diperkirakan tumbuh positif. Optimisme terhadap pertumbuhan positif didukung oleh perkiraan selesainya proses pemberian vaksin kepada warga Bali yang disertai dengan menurunnya kasus Covid-19 sehingga mengembalikan aktivitas ekonomi di berbagai sektor, termasuk aktivitas konsumsi, investasi, kinerja fiskal, ekspor dan impor.
Selanjutnya Trisno merekomendasikan lima langkah strategis. Pertama, mendorong pelaku pariwisata untuk memperoleh sertifikat CHSE untuk meyakinkan bahwa Bali siap menerima wisatawan. Kedua, mendorong UMKM onboarding sehingga memperluas pemasaran. Ketiga, mempercepat realisasi belanja daerah. Keempat, mendorong sektor pertanian untuk menerapkan GAP (Good Agriculture Practice), menggunakan teknologi digital dalam berproduksi (digital farming) dan memasarkan produknya melalui e-commerce. Kelima, mendorong pembayaran secara non tunai, utamanya menggunakan QRIS. (red)