Categories Denpasar Inovasi

Paksi Mas Denut Fasilitasi Pembuatan NIB dan SIUP bagi BUMDes

Penabali.com – Dalam rangka mensukseskan reformasi birokrasi dan meningkatkan pelayanan prima di Kota Denpasar, Kecamatan Denpasar Utara turut meluncurkan Inovasi Pelayanan Kecamatan Fasilitasi Masyarakat Denpasar Utara (Paksi Mas Denut).

Selain memberikan pelayanan pembuatan IUMKM dan pendaftaran Si Taring Disdukcapil, inovasi ini juga memfasilitasi 9 BUMDes dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).

Camat Denpasar Utara I Nyoman Lodera didampingi Plt. Kasi Pelayanan Umum I Gede Hendry Kamajaya menjelaskan bahwa NIB dan SIUP merupakan persyaratan administrasi perijinan dalam mendukung operasional BUMDes. Karenanya, guna memberikan pelayanan kolektif turut dilaksanakan pengurusan NIB dan SIUP bagi BUMDes melalui Inovasi Paksi Mas Denut.

Adapun 9 BUMDes yang difasilitasi yakni Bumdes Bintang Sari Mertha Desa Dauh Puri Kelod, Bumdes Desa Dauh Puri Kauh, Bumdes Desa Peguyangan Kaja, Bumdes Desa Peguyangan Kangin, Bumdes Desa Dangin Puri Kelod, Bumdes Desa Dangin Puri Kangin, Bumdes Desa Dangin Puri Kaja, Bumdes Desa Pemecutan Kelod dan Bumdes Desa Dauh Puri Kaja

Dikatakan bahwa inovasi ini didasari atas kondisi di lapangan, dimana masih adanya masyarakat yang belum mengerti cara mengakses web tersebut. Selain itu, terdapat pula warga yang masih belum mengerti bagaimana cara mengoperasikan IT membuat warga masih sering bertanya dan konsultasi ke Kecamatan.

“Jadi berbagai keluhan masyarakat dapat difasilitasi sesuai dengan kewenangan Kecamatan,” jelasnya.

“Inovasi ini juga bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Serta mendukung peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, berorientasi kepada kepentingan umum, terlebih BUMDes saat ini yang menjadi pendukung perekonomian desa/kelurahan,” jelasnya.

Sebelumnya inovasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang kurang paham akan IT dan tidak mengerti bagaimana mekanisme sistem tersebut dalam memperoleh layanan perijinan dan non perijinan. Dimana aparat kecamatan menjembatani hal tersebut dengan memberikan informasi layanan serta upload data persyaratan layanan ke dalam sistem yang telah disediakan oleh Pusat dan Disdukcapil Kota Denpasar.

“Kedepannya juga inovasi ini merupakan cikal bakal gerai pelayanan di kecamatan, dimana menjadi tempat menyediakan layanan pembayaran PBB dan PDAM, kepengurusan SIM, Samsat dan lain-lain yang didukung oleh SDM dari instansi terkait,” pungkasnya. (HmsDps)