Categories Bali Denpasar

Pandangan Gubernur Terhadap Raperda Angkutan Pariwisata Berbasis Aplikasi dan Keterbukaan Informasi Publik

Denpasar (Penabali.com) – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan pandangannya terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-3 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun 2025–2026. Dua Raperda tersebut yakni tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi serta Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam rapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD Bali, Koster mengapresiasi inisiatif dewan yang dianggap sejalan dengan kebutuhan masyarakat, khususnya di sektor pariwisata dan tata kelola pemerintahan.

“Perkembangan pariwisata memunculkan kebutuhan transportasi yang aman, nyaman, dan profesional. Kehadiran layanan berbasis aplikasi memang memberi kemudahan, namun juga menimbulkan sejumlah masalah, mulai dari penggunaan kendaraan berplat luar daerah, izin usaha yang tidak jelas, hingga persaingan yang tidak sehat,” ujarnya.

Menurutnya, regulasi baru dibutuhkan agar pelaku usaha lokal tetap terlindungi, sekaligus menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan transportasi pariwisata di Bali. Ia menekankan pentingnya kendaraan yang beroperasi berada di bawah badan hukum Indonesia, baik perusahaan maupun koperasi, demi akuntabilitas layanan.

Selain itu, Gubernur Bali juga menyoroti kewenangan pengelolaan izin yang sebagian besar berada di pemerintah pusat. Karena itu, Raperda ini harus fokus pada aspek pembinaan, pengawasan, serta pengendalian di lapangan, termasuk menjaga standar layanan yang mencerminkan budaya Bali.

Sementara itu, mengenai Raperda Keterbukaan Informasi Publik, Koster menilai regulasi tersebut sangat strategis untuk memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Keterbukaan informasi merupakan pilar penting tata kelola pemerintahan yang baik. Masyarakat berhak mendapat informasi cepat, tepat, dan valid,” katanya.

Ia menekankan pentingnya memperkuat peran Komisi Informasi Provinsi dalam penyelesaian sengketa informasi secara independen dan efektif, sekaligus mendorong partisipasi publik, akademisi, media, serta sektor swasta dalam menumbuhkan budaya keterbukaan.

Gubernur juga mengingatkan agar implementasi Raperda ini memperhatikan anggaran, kesiapan SDM, hingga infrastruktur digital yang memadai. Selain itu, keberpihakan terhadap kaum disabilitas juga perlu diakomodasi dalam akses informasi publik.

Koster menutup pandangannya dengan menegaskan bahwa kedua Raperda ini akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD untuk menyempurnakan substansi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (ika)