Categories Denpasar Politik

Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Susunan Perangkat Daerah, Fraksi Gerindra: “Kearsipan dan Perpustakaan adalah serumpun, mengapa dipisah?”

Penabali.com – DPRD Bali melaksanakan Rapat Paripurna ke-13 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (31/05/2021), secara offline dan virtual.

Agenda rapat paripurna kali ini adalah Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Baga Utsaha Padruwen Desa Adat di Bali, dan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry, dihadiri pimpinan dewan, Wakil Gubernur Bali, Sekda Provinsi Bali, Anggota DPRD Bali (virtual dan offline), dan Forkompinda Provinsi Bali.

Dalam pandangan umum fraksi, Fraksi PDI Perjuangan diberikan kesempatan pertama untuk memberikan pandangan umumnya yang dibacakan Drs. I Made Supartha, S.H., M.H.

Suparta mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan menyambut baik upaya Gubernur Bali mengenai usulan Raperda Tentang Baga Utsaha Padruwen Desa Adat di Bali yang bertujuan agar pengelolaan BUPDA sebagai kekuatan penggerak perekonomian desa adat dilakukan secara profesional dan modern dengan tata kelola berdasarkan hukum adat yang menerapkan prinsip nilai adat, tradisi, budaya dan kearifan lokal Bali.

Tata kelola usaha yang baik dengan prinsip kehati-hatian, dan praktek pengelolaan usaha yang terbaik dan terkini, agar BUPDA tumbuh dan berkembang secara sehat, kuat, bermanfaat, dan berkelanjutan bagi desa adat.

“Perlu dipertegas bahwa desa adat di Bali yang otonom memiliki tugas ekonomi, sosial, adat, budaya, dan keagamaan, serta untuk memelihara kesucian dan keharmonisan alam Bali,” kata Suparta membacakan pandangan umum fraksinya.

Terkait Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi. Raperda tersebut merupakan kebijakan yang diharapkan akan memberi dampak yang baik untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru.

Dengan efektivitas penyelenggara pemerintah daerah diharapkan dapat mengoptimalisasikan capaian kinerja perangkat daerah mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah.

Dalam konteks upaya penataan beberapa instansi dan badan, perlu dibuat upaya sinergitas antara instansi dan badan yang ditata agar tidak terjadi tumpang tindih dalam teknis pelaksanaannya.

Rapat Paripurna ke-13 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali. (Foto: ist.)

“Untuk itu perlu dikonsultasikan dengan lebih mendetail terkait hal tersebut dengan kelembagaan diatasnya tentang regulasi dan peraturan pemerintah pendukungnya. Sehingga nantinya bisa disusun petunjuk teknis pelaksanaan kinerja tata kelola pemerintahaan di setiap instansi dan badan secara efektif, terarah dan memiliki target capaian kinerja yang maksimal,” jelas Suparta.

Sementara pandangan umum 4 fraksi, yakni Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem-PSI-Hanura, Fraksi Golkar, dan Fraksi Demokrat secara umum pada prinsipnya mengapresiasi dan mendukung Raperda Provinsi Bali tentang Baga Utsaha Praduwen Desa Adat di Bali. Namun demikian, ke-4 fraksi tersebut memberikan catatan penting kepada Pemerintah Provinsi Bali.

Salah satunya, Fraksi Partai Gerindra lewat juru bicaranya I Ketut Juliarta, S.H., khususnya menanggapi Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Juliarta mengatakan, Fraksi Gerindra mendukung langkah Gubernur tersebut. Namun, perlu dicermati lebih mendalam lagi soal Raperda tersebut, dimana perpustakaan digabung dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olah raga. Begitu juga Arsip Daerah yang digabung dengan Dinas Kebudayaan.

Dalam pandangan Fraksi Gerindra, Perpres Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Pasal 18 ayat 4, menyatakan bahwa Kearsipan dan Perpustakaan adalah serumpun.

“Mohon penjelasannya, mengapa kedua lembaga tersebut dipisah?,” kata Juliarta.

Fraksi Gerindra juga menyatakan perlu disadari bahwa bangsa Indonesia sangat lemah dalam hal kearsipan, keadministrasian, dan dokumentasi.

“Sadar dengan kelemahan tersebutlah maka, Pemerintah Pusat membentuk Badan Kearsipan dan Perpustaan yang serumpun,” pungkasnya.

Sementara itu ditemui usai rapat paripurna, Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardana Sukawati menyampaikam apresiasi atas pandangan 5 fraksi DPRD Bali terhadap Raperda tentang Baga Utsaha Padruwen Desa Adat di Bali, dan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Memang ada beberapa hal yang perlu dibicarakan lagi maka kami akam kaji lebih dalam lagi,” kata Wagub. (red)