Dalam mendukung dan mengikuti seruan Pemerintah dalam memitigasi penyebaran COVID-19, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan industri perbankan terkait menetapkan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik yang berlaku sejak 30 Maret-29 Mei 2020. Layanan setoran dan penarikan bank mengalami perubahan dari pukul 08.00-12.00 WIB menjadi pukul 08.00-11.00 WIB.
Deputi Kepala Perwakilan Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Provinsi Bali Rizki Ernadi Wimanda, Senin (30/03/2020), mengatakan kegiatan operasional BI-RTGS yang dalam kondisi normal dimulai pukul 06.30 WIB hingga 19.00 WIB diubah menjadi pukul 06.30-17.00 WIB.
“Siklus layanan transfer dana dan pembayaran reguler disesuaikan dari sembilan kali sehari menjadi delapan kali sehari,” kata Rizki Ernadi Wimanda, di Denpasar.
Dari sisi tunai, sebutnya, KPwBI Provinsi Bali memastikan bahwa uang Rupiah yang didistribusikan kepada masyarakat adalah uang Rupiah yang telah melalui proses pengolahan khusus guna meminimalisir penyebaran COVID-19. KPwBI Provinsi Bali bekerja sama dengan perbankan juga memastikan pemenuhan kebutuhan uang tunai dilakukan secara front loading. Uang Rupiah yang disetorkan oleh bank ke Bank Indonesia dalam kemasan plastik dan selanjutnya dikarantina selama 14 hari di khazanah/ruang penyimpanan uang.
“Terhadap uang dimaksud akan dilakukan penyemprotan disinfektan,” ujarnya.
Setelah 14 hari, jelas Rizki Ernadi Wimanda, uang yang dalam keadaan lusuh akan dimusnahkan. Sedangkan uang yang masih layak edar dan dipastikan aman akan diedarkan kembali ke masyarakat.
“Ketersediaan uang tunai di KPwBI Provinsi Bali saat ini mencapai hampir enam bulan untuk kebutuhan uang beredar di masyarakat,” ungkapnya.
Dari sisi non tunai, KPwBI Provinsi Bali terus mendorong masyarakat untuk menggalakkan transaksi non-tunai. Mulai uang elektronik, mobile banking, internet banking dan QRIS, merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan, dan memiliki keuntungan karena lebih mudah, cepat dan efisien.
“Transaksi non tunai ini juga mendukung program Working From Home (WFH) dan social distancing, karena bisa dilakukan secara online,” ucapnya.
Ia menambahkan, industri juga sepakat untuk memperpanjang masa berlaku potongan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0% yang berlaku hingga 30 September 2020 (semula berlaku dari 1 Januari 2020 hingga Mei 2020).
KPwBI Provinsi Bali telah menurunkan biaya SKNBI, dari sebelumnya Rp3.500,00 menjadi Rp2.900,00 (biaya maksimum yang dikenakan bank ke nasabah).
“KPwBI Provinsi Bali akan terus mendorong penggunaan pembayaran non tunai serta mendukung program-program pemerintah dalam menyalurkan dana bantuan sosial melalui pembayaran non-tunai,” tutupnya. (red)