Badung (Penabali.com) – Panitia Khusus Penegakan Perda Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran tata ruang di kawasan wisata elite. Dalam inspeksi mendadak yang digelar Kamis (16/10/2025), tim Pansus memutuskan menutup sementara sebagian operasional Samabe Bali Suites & Villas, resort mewah yang berlokasi di Jalan Raya Nusa Dua Selatan, Benoa, Badung.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, S.H., M.H., didampingi Dewa Nyoman Rai selaku Sekretaris Pansus dan Dr. Somvir, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran serius terhadap ketentuan tata ruang dan perizinan.
“Penutupan dilakukan karena adanya bangunan dan fasilitas yang belum mengantongi izin lengkap, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk restoran, serta pembangunan lift dan kolam di area tebing yang tidak sesuai aturan,” ujar Supartha saat sidak di lokasi.
Ia menambahkan, salah satu sorotan utama adalah keberadaan restoran di dalam goa yang menjadi ikon resort tersebut, namun belum memiliki izin resmi sesuai ketentuan tata ruang dan standar keselamatan bangunan.
“Kami tidak menolak investasi, tetapi semua harus sesuai regulasi. Tidak boleh ada proyek mewah berdiri tanpa izin lengkap, apalagi di kawasan rawan tebing yang berpotensi membahayakan keselamatan dan melanggar filosofi Tri Hita Karana serta visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” tegasnya.
Sekretaris Pansus TRAP, Dewa Nyoman Rai, menegaskan bahwa pihaknya memberikan waktu 14 hari kepada manajemen Samabe Bali Suites & Villas untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan yang masih belum terpenuhi. Resort juga diwajibkan melakukan klarifikasi teknis bersama Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Bali.
“Kalau dalam dua minggu ke depan izin-izin yang bolong ini tidak diselesaikan, kami akan merekomendasikan penghentian permanen dan peninjauan ulang izin usahanya,” kata Dewa Rai dengan nada tegas.
Langkah yang diambil Pansus TRAP DPRD Bali ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh dalam menertibkan pelanggaran tata ruang dan perizinan sektor pariwisata di Pulau Dewata.
Pansus menilai, maraknya pembangunan di kawasan tebing dan pesisir tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan berpotensi merusak keseimbangan ekosistem serta melanggar UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Perda Tata Ruang Provinsi Bali.
Dengan penutupan sementara Samabe Bali Suites & Villas, DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan dan memastikan setiap investasi di daerah berjalan sesuai koridor hukum serta berlandaskan prinsip pembangunan berkelanjutan. (rls)

