Categories Bali Karangasem

Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Aktivitas Pembangunan di Dua Resort Karangasem

Karangasem (Penabali.com) – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua kawasan resort di Kabupaten Karangasem. Lokasi yang ditinjau adalah pengembangan Amankila Residence di Desa Manggis serta Quenzo Alam Resort di Padangbai.

Rombongan dipimpin Ketua Pansus TRAP, I Made Suparta, didampingi anggota I Nyoman Oka Antara, Satpol PP Provinsi Bali, Sekcam Pasek Suardana, serta Perbekel Manggis I Wayan Partika.

Di Amankila Residence, Pansus diterima oleh penanggung jawab proyek, Nyoman Jati. Ia menjelaskan bahwa pengembangan real estate di atas lahan seluas 4 hektare tersebut berada di zona pariwisata dan saat ini masih dalam tahap penataan lahan (cut and fill). Namun, Jati mengakui bahwa izin pembangunan masih dalam proses dan belum tuntas.

Menanggapi hal itu, Suparta menegaskan seluruh aktivitas harus dihentikan. “Karena izinnya belum lengkap, kegiatan kami hentikan. Satpol PP sudah kami minta memasang garis penyegelan di lokasi,” ujarnya.

Usai meninjau Amankila, Pansus bergerak ke Quenzo Alam Resort di Banjar Mimba, Desa Padangbai. Pihak pengelola yang diwakili Cinja selaku pelaksana proyek dan Yani bagian legal, menerima rombongan bersama Perbekel Padangbai Ni Wayan Suparwati Surya Dewi serta Kadus Mimba I Made Pebriyana.

Di lahan seluas 70 are dengan status sewa 30 tahun itu, tengah dikembangkan hotel 15 kamar, 11 unit vila, dan restoran. Proyek ini telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sedang dalam proses pengurusan PBG-SLF serta izin pengelolaan air bawah tanah. Namun, Pansus menemukan bangunan berdiri hanya berjarak tiga meter dari bibir sungai, padahal aturan mengharuskan minimal lima meter.

Suparta menegaskan agar pelanggaran tersebut segera ditindaklanjuti. “Bangunan yang melanggar sempadan sungai harus dibongkar. Kami juga minta seluruh aktivitas dihentikan sampai izin lengkap. Pihak resort menyatakan siap membongkar,” katanya.

Langkah sidak ini, menurut Suparta, dilakukan sebagai bagian dari pengawasan DPRD Provinsi Bali agar pengembangan pariwisata tetap berjalan sesuai aturan tata ruang dan perizinan yang berlaku. (rls)