Categories Badung Bali

Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Sementara Aktivitas Tambang 5,8 Hektare di Kampial

Badung (Penabali.com) – Aktivitas pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung, dihentikan sementara setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak), Jumat (4/9/2026).

Keputusan tersebut diambil setelah Pansus bersama jajaran pemerintah daerah menemukan sejumlah hal yang masih memerlukan penjelasan, terutama terkait kelengkapan perizinan, dasar hukum pengelolaan lahan, serta kewenangan pihak yang menjalankan kegiatan pertambangan di lokasi seluas kurang lebih 5,8 hektare tersebut.

Sidak dipimpin Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, didampingi Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir dan anggota Pansus I Wayan Tagel Winarta. Turut hadir Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kabupaten Badung, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dewa Nyoman Rai menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha di kawasan tersebut berjalan berdasarkan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku. Menurutnya, kejelasan dokumen menjadi hal penting agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Dari hasil pengecekan di lapangan, pihaknya belum mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.

Selain itu, Pansus juga meminta diperlihatkan dokumen putusan pengadilan yang disebut-sebut menjadi landasan pengelolaan lokasi. Namun, amar putusan yang dimaksud belum dapat ditunjukkan secara jelas saat pemeriksaan berlangsung.

“Yang kami inginkan adalah memperjelas izin, termasuk apa yang menjadi dasar dan kriteria dari kegiatan ini. Masyarakat juga harus mengetahui bahwa aktivitas yang berlangsung di sini harus sesuai dengan aturan hukum,” ujar Dewa Nyoman Rai.

Ia turut mempertanyakan klasifikasi usaha yang diterapkan pada kegiatan tersebut. Pasalnya, luas lahan yang mencapai sekitar 5,8 hektare dinilai perlu dicermati apabila kegiatan itu dikategorikan sebagai usaha berisiko rendah atau berskala mikro.

“Ini tambang besar dengan luas sekitar 5,8 hektare. Kalau dikatakan usaha rendah atau mikro, tentu harus jelas dasar dan kriterianya. Ini yang perlu kami pastikan,” katanya.

Dewa Nyoman Rai menegaskan, penghentian sementara bukan berarti kegiatan pertambangan tersebut tidak dapat dilanjutkan. Pihak pengelola masih diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen serta memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

Persoalan ini selanjutnya akan dibahas melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait. Melalui forum tersebut, Pansus ingin memperoleh penjelasan lebih menyeluruh mengenai status lahan, perizinan, dan dasar hukum pengelolaan kawasan.

“Untuk sementara kami sepakati ditutup. Nanti setelah RDP, kalau ketentuan yang kami minta sudah lengkap dan seluruh aspek hukumnya jelas, tentu bisa dibuka kembali. Tetapi sebelum itu harus kami periksa dan pastikan terlebih dahulu,” jelasnya.

Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, menyampaikan bahwa pihak pengelola telah menghormati keputusan penghentian sementara tersebut. Ia menilai langkah ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan yang perlu dijalankan dengan mengedepankan sikap saling menghormati antarlembaga.

Menurut Somvir, apabila seluruh perizinan dan persyaratan telah terpenuhi, aktivitas di lokasi dapat dipertimbangkan untuk kembali berjalan sesuai ketentuan.

“Kami hanya ingin mengetahui secara jelas karena ada aspirasi dari masyarakat. Kita sama-sama lembaga pemerintah, jadi harus saling menghormati,” ujarnya.

Somvir juga menekankan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang terbuka mengenai kegiatan usaha di lingkungan mereka. Karena itu, pemeriksaan perlu dilakukan secara transparan, termasuk terhadap luas kawasan yang menjadi lokasi pertambangan.

Dalam sidak tersebut, Pansus turut memperoleh keterangan mengenai perubahan pola pengelolaan kawasan. Sebelumnya, lokasi disebut dikelola oleh CV Puspa. Namun, berdasarkan penjelasan yang diterima di lapangan, perusahaan tersebut saat ini hanya menyewakan peralatan, sedangkan pengelolaan kegiatan disebut berada di bawah kurator yang ditunjuk melalui proses pengadilan.

Informasi tersebut menjadi salah satu perhatian Pansus. Kejelasan mengenai pihak yang berwenang mengelola lokasi, dasar penunjukan kurator, serta hubungan antara putusan pengadilan dan kegiatan pertambangan dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.

Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Wayan Tagel Winarta, mengatakan pemeriksaan tidak hanya berfokus pada identitas pengelola, tetapi juga memastikan seluruh kegiatan memiliki dasar hukum dan perizinan yang sesuai.

Ia meminta pihak terkait membuka dokumen yang menjadi landasan kegiatan agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.

“Prinsipnya sederhana, kalau seluruh dokumen dan perizinannya lengkap serta sesuai ketentuan, tentu tidak ada alasan untuk mempersoalkannya. Tetapi kalau masih ada dokumen yang belum jelas, tentu harus diperiksa terlebih dahulu,” kata Tagel.

Sementara itu, Ridwan selaku pengawas kurator menyatakan akan mengikuti arahan Pansus TRAP DPRD Bali. Ia juga menyatakan menerima keputusan penghentian sementara aktivitas di lokasi sembari menunggu proses pemeriksaan dan pemenuhan dokumen yang diperlukan.

Persoalan lain yang muncul dalam sidak adalah kejelasan identitas petugas yang mengaku sebagai pengawas kegiatan pertambangan. Ketika diminta menunjukkan kartu identitas atau ID card pengawas, petugas tersebut belum dapat memperlihatkan kartu yang secara jelas menerangkan status dan kewenangannya.

Petugas kemudian menunjukkan surat tugas sebagai dokumen penugasan. Ia juga menjelaskan bahwa dirinya berkaitan dengan kegiatan di lokasi yang pengelolaannya berada di bawah kurator berdasarkan penunjukan pengadilan.

Meski demikian, keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi. Pansus menilai perlu ada kejelasan mengenai dasar penugasan, kewenangan pengawasan, serta keterkaitannya dengan putusan pengadilan yang menjadi landasan pengelolaan lokasi.

Pansus TRAP DPRD Bali memastikan seluruh hasil pemeriksaan lapangan akan ditindaklanjuti melalui RDP. Sejumlah pihak terkait akan dimintai keterangan untuk memberikan penjelasan mengenai status lahan, kewenangan pengelolaan, dokumen putusan pengadilan, perizinan pertambangan, hingga legalitas petugas pengawas.

Pemeriksaan juga akan mencakup kesesuaian kegiatan dengan ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku. Dengan demikian, keputusan mengenai kelanjutan aktivitas pertambangan dapat didasarkan pada dokumen dan keterangan yang telah diperiksa secara menyeluruh.

Melalui langkah tersebut, Pansus berharap persoalan pertambangan di kawasan Kampial dapat memperoleh kejelasan hukum. Selain memberikan kepastian bagi pihak pengelola, proses ini diharapkan mampu menjawab aspirasi masyarakat terkait aktivitas usaha di kawasan tersebut. (rls)