Categories Bali Denpasar

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Pengembangan Kawasan BTID dan Bangunan Vila di Hutan Buleleng

Denpasar (Penabali.com) – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait persoalan pemanfaatan ruang dan perlindungan lingkungan di Bali. Dua hal yang menjadi perhatian adalah pengembangan kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Serangan, Denpasar, serta keberadaan bangunan vila di kawasan hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Rekomendasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Provinsi Bali terhadap tata ruang, pengelolaan aset, dan penyelenggaraan perizinan. Pansus TRAP menilai pengawasan perlu dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Dalam dokumen rekomendasi mengenai kawasan yang dikelola PT BTID, Pansus TRAP menyoroti sejumlah indikasi persoalan terkait pemanfaatan kawasan pesisir dan hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah indikasi pemadatan lahan yang dinilai mengarah pada praktik reklamasi terselubung di kawasan mangrove. Pansus juga mencermati adanya indikasi penguasaan dan pengelolaan sekitar 82 hektare kawasan hutan mangrove yang termasuk dalam wilayah Tahura Ngurah Rai oleh PT BTID sebagai pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali.

Selain persoalan pemanfaatan kawasan, Pansus TRAP turut mempertanyakan kepastian lahan pengganti yang disebut berada di Kabupaten Jembrana dan Karangasem. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeriksaan lapangan sebagaimana tertuang dalam rekomendasi, status hukum, keberadaan, luasan riil, hingga kesesuaian fungsi ekologis lahan pengganti tersebut dinilai masih memerlukan kejelasan.

Pansus memandang kepastian lahan pengganti menjadi bagian penting dalam proses perubahan kawasan hutan. Sebab, penggantian tidak cukup hanya dibuktikan melalui dokumen administratif, tetapi juga harus memastikan lahan tersebut tersedia dan mampu menjalankan fungsi ekologis sebagaimana kawasan yang digantikan.

Atas berbagai catatan tersebut, Pansus TRAP merekomendasikan Pemerintah Provinsi Bali untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya kementerian yang membidangi kelautan dan kehutanan, guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengembangan kawasan, pembangunan marina, serta aktivitas pemanfaatan ruang laut di sekitar Tahura Ngurah Rai.

Apabila ditemukan kegiatan yang terbukti tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pansus merekomendasikan agar dilakukan penertiban, penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pemulihan fungsi ekologis kawasan mangrove dan pesisir.

Pansus juga mendorong adanya kejelasan peran Pemerintah Provinsi Bali dalam pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan tersebut. Hal ini dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pembangunan.

Tidak hanya menyangkut aspek lingkungan, rekomendasi juga menyoroti kepentingan masyarakat. Pemerintah Provinsi Bali diminta memastikan akses masyarakat terhadap kawasan tempat suci, pelaba pura, pantai, dan wilayah laut tetap terjamin. Akses untuk kegiatan adat, keagamaan, aktivitas nelayan, jalur melaut, serta pemanfaatan ruang pesisir oleh masyarakat juga menjadi perhatian.

Selain itu, penyelesaian hak masyarakat atas lahan yang terdampak pengembangan kawasan perlu dilakukan secara transparan dan berdasarkan kepastian hukum. Pansus turut meminta kejelasan penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum kepada Pemerintah Kota Denpasar sesuai ketentuan yang berlaku.

Pansus juga meminta agar kontribusi pengembangan kawasan terhadap daerah dapat diperjelas, baik dari sisi penerimaan daerah, manfaat ekonomi, penyerapan tenaga kerja lokal, maupun dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat Bali.

Persoalan lain yang turut mendapat sorotan Pansus TRAP adalah keberadaan bangunan vila di kawasan hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Dalam dokumen rekomendasinya, Pansus menguraikan adanya indikasi pelanggaran tata ruang dan kerusakan hutan akibat pembangunan bangunan permanen di tengah kawasan hutan. Bangunan tersebut disebut tidak didukung dokumen perizinan yang diperlukan, termasuk dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/BKKPR).

Pansus juga mencatat bahwa kawasan hutan di wilayah tersebut secara fungsional bukan diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan permanen. Dalam pembahasan persoalan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng disebut belum dapat menunjukkan data dan dokumen pendukung mengenai alas hak kepemilikan bangunan yang berdiri di kawasan tersebut kepada Komisi I DPRD Provinsi Bali.

Berdasarkan sejumlah pertimbangan itu, Pansus TRAP menilai pembangunan di kawasan hutan Desa Pejarakan sebagai kegiatan yang melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan dampak sosial serta kerusakan lingkungan yang serius.

Atas temuan tersebut, Pansus merekomendasikan Gubernur Bali bersama pejabat terkait untuk mengambil langkah penghentian seluruh aktivitas di kawasan hutan tersebut. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali juga didorong memasang garis pembatas sebagai langkah awal penerapan sanksi administratif.

Selanjutnya, Satpol PP Provinsi Bali bersama Bupati Buleleng dan organisasi perangkat daerah terkait diminta melakukan penutupan kegiatan usaha serta mengambil langkah pengosongan bangunan sebelum proses pembongkaran dilakukan.

Pansus turut mendorong pemilik bangunan agar membongkar bangunan secara sukarela dengan biaya sendiri dalam jangka waktu satu bulan sejak rekomendasi dikeluarkan. Kawasan tersebut selanjutnya diharapkan dapat ditata dan dikembalikan pada kondisi serta fungsi semula.

Apabila pemilik bangunan tidak melaksanakan pembongkaran sesuai batas waktu yang ditentukan, pemerintah daerah diminta mengambil langkah tegas untuk melakukan pembongkaran. Pansus juga mendorong aparat penegak hukum memproses pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk apabila ditemukan keterlibatan pejabat dalam bentuk turut serta, membantu, atau melakukan pembiaran.

Melalui dua rekomendasi tersebut, Pansus TRAP menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam mengawasi pemanfaatan ruang, baik pada kawasan pengembangan investasi maupun kawasan hutan dan konservasi.

Pansus memandang pembangunan dan investasi tetap harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Kepentingan ekonomi, menurut arah rekomendasi tersebut, perlu diseimbangkan dengan perlindungan lingkungan, kepastian hak masyarakat, serta keberlanjutan ruang hidup di Bali.

Seluruh rekomendasi itu selanjutnya diharapkan menjadi perhatian pemerintah dan instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku. (rls)