Categories Gianyar Pariwisata

Pariwisata Internasional ke Bali Masih Loyo, Supadma Rudana: “Syarat karantina dievaluasi”

Gianyar (Penabali.com) – Pemerintah kembali memperketat syarat bagi WNA dan WNI dari luar negeri masuk ke Indonesia. Hal itu disebabkan mulai merebaknya varian baru Covid-19 yakni Omicron.

Salah satu syarat itu adalah masa karantina selama 10 – 14 hari. Syarat itu juga telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE 102 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Selama Masa Pandemi Covid-19.

Aturan itu juga merupakan tindak lanjut dari penerbitan SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 dan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 terkait pengaturan perjalanan internasional.

Menyikapi aturan itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Putu Supadma Rudana, mengamini jika syarat tersebut diberlakukan pemerintah semata-mata demi kesehatan untuk melindungi rakyat Indonesia dari sebaran Covid-19 khususnya varian baru, Omicron.

Namun demikian, Anggota Framsi Partai Demokrat dari Dapil Bali itu mengatakan pemerintah juga harus melihat keterpurukan ekonomi sebagai dampak pandemi sangat dirasakan masyarakat. Apalagi Bali yang menggantungkan ekonominya dari sektor pariwisata, sangat terpukul dan terdampak.

“Ini harus dicarikan solusi, syarat masa karantina harus dievaluasi agar masyarakat dunia bisa berkunjung ke Bali, pandemi jangan menghalangi segala kegiatan ekonomi,” ujar Supadma di Gianyar, Rabu (29/12/2021).

Pemerintah kata Supadma, juga harus melihat capaian vaksinasi Covid-19 baik dosis pertama dan kedua sudah cukup tinggi, terlebih di Bali telah menyentuh hampir 90 persen.

“Pada bulan Maret 2022 akan ada pertemuan parlemen sedunia di Bali, ratusan anggota parlemen di seluruh dunia akan datang ke Bali. Ini momentum bagi pemulihan ekonomi,” ungkap Wasekjen Demokrat ini seraya mendorong pemerintah untuk menyiapkan booster agar tingkat kepercayaan dunia internasional semakin kuat terhadap penanganan Covid-19 di Indonesia. (red)