Denpasar (Penabali.com) – Menindaklanjuti laporan warga terkait adanya pihak yang memarkirkan kendaraan menggunakan badan jalan selama berbulan-bulan, membuat Satpol PP Kota Denpasar turun langsung untuk mengingatkan pemilik kendaraan tersebut.
Satpol PP Kota Denpasar lantas melakukan pembinaan kepada pihak yang bersangkutan, dengan mendatangi langsung ke lokasi di Jalan Saridana, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kamis (2/3/2023).
Pemilik mobil beralasan memarkirkan kendaraan di badan jalan karena mobil tersebut dalam keadaan rusak, dan menunggu untuk diperbaiki.
“Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar langsung melakukan atensi dengan menerjunkan regu untuk melakukan pembinaan kepada pemilik mobil,” kata Kepala Satpol PP Kota Denpasar, A.A. Ngurah Bawa Nendra.
Setelah diperingatka, pemilik mobil berjanji akan secepatnya memindahkan mobilnya ke tempat yang tidak mengganggu akses jalan.
Lebih lanjut Bawa Nendra mengatakan pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan untuk senantiasa memarkirkan kendaraanya di dalam garase agar tidak mengganggu akses dan mobilitas masyarakat. (rls)