Akibat parkir sembarangan, Dinas Perhubungan Kota Denpasar menertibkan 19 kendaraan. 3 kendaraan roda empat diantaranya mendapat teguran dan 15 kendaraan ditempel stiker bersama 1 sepeda motor. Penertiban terhadap kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas atau parkir sembarangan ini dilakukan di kawasan Jalan Gajah Mada, Jalan MH. Tamrin dan Jalan Cokroaminoto Denpasar, Senin (10/6) sore dan Selasa (11/6) pagi.
Penertiban kendaraan yang melanggar ini sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Denpasar. Dimana, penegakan perda tersebut dilakukan dengan cara penggembosan ban dan pencabutan pentil ban, setelah sebelumnya telah digunakan cara penderekan dan penggembokan bagi para pelanggar. Penertiban ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelanggar untuk tidak mengulangi kembali memarkir kendaraan di pinggir jalan atau lokasi yang terdapat larangan parkir.
“Hingga saat ini pelanggaran masih didominasi pada salah parkir dan melanggar rambu lalu lintas. Bagi yang melanggar, Dishub tetap mengenakan sanksi berupa penempelan stiker, penggembokan kendaraan, menderek serta menjatuhkan tilang”, ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan, Selasa (11/6), di Denpasar.
Dikatakan, tindakan tegas yang dilakukan jajaran Dishub Denpasar pada intinya untuk menciptakan kelancaran dan ketertiban dalam berlalu lintas. Karena itu kedepan pihaknya sewaktu-waktu akan tetap melakukan penertiban guna memberikan pemahaman akan pentingnya tertib lalu lintas dan parkir yang baik bagi masyarakat.
“Harus ada tindakan tegas untuk mengatasi hal ini karena sudah mengganggu pengguna lalu lintas lainnya,” katanya. (red)