Denpasar (Penabali.com) – Aparat gabungan yang terdiri dari unsur Dinas Perhubungan (Dishub), kepolisian dan Satpol PP Kota Denpasar, Rabu (14/9/2022), menggelar razia kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, di beberapa ruas jalan protokol di Kota Denpasar.
Dari hasil pantauan petugas, didapati 23 kendaraan terjaring. Kepada para pelanggar, petugas memberikan himbauan hingga memasang stiker pelanggaran.
“Dari giat ini tim gabungan memeriksa 23 kendaraan. 10 diantaranya kami pasangi stiker pelanggaran. Artinya, kita akan tindak tegas terhadap bentuk pelanggaran berlalu lintas terutama yang mengganggu kepentingan umum,” jelas Kadis Perhubungan I Ketut Sriawan.
Penertiban itu menyasar beberapa ruas jalan di Kota Denpasar. Yakni Jalan Gajah Mada, Jalan Sumatra, Jalan Bukit Tunggal dan Jalan Imam Bonjol.
Kadis Sriawan menambahkan, kegiatan yang melibatkan 37 orang personil itu, ditujukan pula untuk menjadikan Kota Denpasar sebagai kota tertib lalu lintas.
“Kami ingin menekankan bahwa keselamatan itu bukanlah suatu kebetulan melainkan harus kita lakukan bersama. Kita tidak hanya bertanggung jawab pada keselamatan kita sendiri melainkan juga untuk orang lain,” pungkas Sriawan. (rls)