Sebagai tindak lanjut penerapan Perwali Nomor 36 Tahun 2018 tentang pengurangan sampah plastik, Pemkot Denpasar secara berkelanjutan terus melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) dengan menyasar seluruh dunia usaha di Kota Denpasar. Kali ini, pelaksanaan monev oleh Dinas Lingkunga Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar menyasar tempat usaha yang didominasi toko modern di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Buluh Indah, Kamis (31/1).
Sekretaris DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa saat dikonfirmasi menjelaskan pelaksanaan monev ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Perwali Nomor 36 Tahun 2018.
“Monev ini merupakan kegiatan rutin untuk memastikan bahwa seluruh stakeholder dan dunia usaha mematuhi dan mendukung penerapan Perwali Nomor 36 Tahun 2018 ini,” jelasnya.
Lebih lanjut Gustra mengatakan dari pelaksanaan monev kali ini sebagian besar usaha di Kota Denpasar telah mematuhi perwali tersebut. Dimana, kantong plastik tak lagi disediakan di kasir. Selain itu, masyarakat yang hendak berbelanja pun telah membawa kantong plastik ramah lingkungan yang tidak sekali pakai.
“Sebagian besar dunia usaha telah melaksanakan dan menerapkan pengurangan kantong plastik, dan masyarakat yang hendak berbelanja juga telah membawa tas belanja ramah lingkungan.” Jelasnya.
Gustra berharap, penerapan perwali penguragan sampah plastik ini dapat diterapkan dengan maksimal. Hal ini lantaran keberadaan sampah plastik saat ini kian banyak. Hal ini dikhawatirkan dapat mmpengaruhi eksistensi pariwisata di Bali yang berimplikasi pada pergerakan ekonomi masyarakat.
“Kami berharap kesadaran semua pihak untuk mengurangi penggunaan plastik yang dikhawatirkan dapat menjadi ancaman permasalahan serius di masa mendatang,” pungkasnya. (red)