PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah VII Denpasar dan Kejaksaan Negeri Denpasar, melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) mengenai Bantuan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa (28/01/2020), di The Gade Cafe Jalan Thamrin, Denpasar.
“Kerjasama ini merupakan penyelarasan di daerah karena di pusat sudah tandatangan lebih awal, ini merupakan bentuk sinergi Pegadaian sebagai BUMN dan pihak Kejari sebagai pengacara negara,” kata Pemimpin Wilayah PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah VII Denpasar, Nuril Islamiah, disela acara.
Ia menjelaskan, sebagai BUMN dimana produk usahanya menyangkut keperdataan, pihaknya berharap pihak Kejari bisa menjadi konsultan hukum jika dikemudian hari terjadi persoalan hukum.
“Kita sih tidak berharap demikian namun kita tetap memohon ada pendampingan hukum, advokasi dari kejari selaku pengacara negara,” kata Nuril.
Tak hanya dari sisi hukum, kerjasama ini juga dapat memperluas jaringan bisnis Pegadaian untuk memperkenalkan aneka produk dan layanannya.
“Kita dengan Kejaksaan bisa bersinergi dalam konsultasi hukum maupun aspek bisnis, menyebarkan informasi tentang Pegadaian,” imbuh Nuril.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Luhur Istighfar menyambut baik MoU dengan Pegadaian Kanwil VII Denpasar ini. Kerjasama ini bisa dilakukan lewat kejaksaan melalui jaksa pengacara negara jika Pegadaian menghadapi gugatan baik saat dituntut maupun menuntut, maupun menggugat atau jadi tergugat.
“Fungsi perdata dan tata usaha negara di kejaksaan bisa mendampingi dalam hal diantaranya bantuan hukum apabila terjadi gugatan dari pihak lain. Kita bisa berikan pertimbangan hukum dalam bentuk opini atau pendapat hukum atau pendampingan hukum, atau bisa juga berikan konsultasi hukum,” jelas Kajari Denpasar.
Kedua pihak sepakat kerjasama ini merupakan wujud sinergi yang positif untuk menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan kondusif. (red)