Jakarta (Penabali.com) – Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali, NKM menjadi korban tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Colombo, Srilanka, karena tergiur pekerjaan yang dijanjikan dengan gaji besar.
Apa yang dialami NKM, itu adalah sebagian kecil dari sekian banyak kasus TPPO yang menimpa warga Indonesia di luar negeri. Rata-rata mereka tertarik dengan iming-iming gaji besar, sementara persyaratannya cukup mudah. Namun, ketika berada di luar negeri, pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai sehingga memutuskan untuk kembali, bahkan tak jarang tempatnya bekerja meminta uang tebusan dan denda.
Melihat kondisi memilukan itu, Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Putu Supadma Rudana, angkat bicara. Ia mengaku sangat prihatin terhadap pekerja migran Indonesia khususnya yang menimpa NKM yang dipekerjakan secara tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan perjanjian kerja.
Karena itu, Supadma Rudana secara tegas meminta Dubes Indonesia untuk Srilanka, Dewi Gustina Tobing, untuk memfasilitasi memulangkan NKM ke Indonesia.
“Kemarin, saya sudah berkomunikasi langsung melalui sambungan telepon dengan Ibu Dewi Tobing selaku Dubes Indonesia untuk Srilanka agar bergerak cepat, sigap tanggap membantu NKM. Dan saya bersyukur baru dapat kabar hari ini, bahwa NKM akan dipulangkan pada Kamis (29/6) dari Srilanka. Langkah cepat KBRI Srilanka memanggil perusahaan bersangkutan dan memulangkan NKW ini patut diapresiasi,” ujar Supadma Rudana, Anggota DPR RI Komisi VI dari Dapil Bali, Rabu (28/6/2023).
Politisi asal Bali ini berharap agar pemerintah membangun konsep blueprint dan menjalankan roadmap untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia yang meliputi perlindungan hukum, ekonomi dan sosial, baik sebelum, selama, dan setelah bekerja yang juga mencakup penempatan dan pemberdayaan ekonomi.
“Selama saya di BKSAP, saya sering sekali berkeliling negara dan mendapatkan laporan bahwa PMI kita banyak mendapat perlakuan tidak layak saat bekerja di luar negeri. Sehingga akhirnya diekspoloitasi untuk hal yang tidak benar. Ada yang belum dibayar, ada yang disiksa, ditipu dan ada yang diperkerjakan tidak sesuai. Oleh karena itu, saya menyarankan agar pemerintah harus bersikap tegas dan mendata kembali agensi (P3MI) yang bermasalah. Cabut izinnya dan berikan hukum yang setimpal,” tegas Anggota Fraksi Demokrat ini.
Disamping itu, Supadma Rudana juga mendapatkan masukan dari berbagai perwakilan Indonesia di berbagai negara, dimana anggaran pemulangan PMI tidak mencukupi. Sehingga diperlukan penganggaran yang komprehensif untuk shelter, denda dan pemulangan kembali WNI ke Indonesia yang mengalami TPPO.
Supadma Rudana juga berharap agar aparat penegak hukum untuk terus bekerja keras menggagalkan TPPO ke luar negeri. Begitu juga pihak imigrasi dan BP2MI yang harus terus mengawal dengan ketat para pekerja imigran yang akan berangkat ke luar negeri.
Menurutnya, BKSAP sangat penting untuk mengawal para PMI ini. Karena fungsinya adalah untuk membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan/atau anggota parlemen negara lain.
“Jadi tugas kami bukan hanya membina hubungan bilateral saja, tetapi juga harus menjaga harkat dan martabat bangsa dengan mengawal pemberian perlindungan kepada warga negara di luar negeri tak terkecuali para pekerja imigran. Karena Pekerja Imigran Indonesia kita ini adalah pahlawan devisa negara,” pungkasnya. (rls)