Categories Denpasar Hukum

Pelanggar Ketertiban Umum Jalani Sidang Tipiring, Hakim Jatuhkan Vonis Denda 500 Ribu

Denpasar (Penabali.com) – Seorang pelanggar menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Rabu (24/11/2021).

Sidang yang dipimpin Hakim, I Ketut Kimiasa, S.H., M.H., dan Panitera, AA Istri Mas Candra Dewi, S.H., M.H., itu menjatuhkan hukuman denda kepada pelanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, sebesar Rp.500 ribu.

“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” jelas Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga.

Operasi ketertiban umum rutin dilakukan Satpol PP bersama instansi terkait. Tujuannya untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bagi warga Kota Denpasar

“Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan arahan untuk tidak melanggar Perda,” pungkasnya. (rls)