Sesuai permintaan Gubernur Bali Wayan Koster perihal penghentian kegiatan di areal dumping I dan dumping II di kawasan Pelabuhan Benoa melalui surat bernomor 660.1/1801/Bid.P4LH/Dis.LH, tertanggal 22 Agustus 2019, yang dikirimkan kepada Direktur Utama Pelindo III dan ditembuskan kepada Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan serta Menteri Agraria dan Penataan Ruang, akhirnya disikapi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III.
Melalui Vice President Corporate Communication Pelindo III, Wilis Aji, seluruh aktivitas proyek dihentikan sementara.
“Terhitung mulai Senin ini seluruh aktivitas kami hentikan di areal Dumping I dan Dumping II. Sampai kapan, belum bisa kami tentukan,” kata Wilis Aji menjawab pertanyaan awak media, di Kantor Pelindo III Pelabuhan Benoa, Senin (26/8/2019).
Meski sempat kaget, namun Pelindo III menghormati surat yang dikirimkan Gubernur Koster.
“Kami sambut baik surat tersebut sampai nanti kita kembali menjalin komunikasi dengan Pemprov Bali,” ujarnya.
Wilis Aji mengatakan, terhadap persoalan ini, Pelindo III akan menginformasikan kepada operator kapal pesiar untuk menunda sementara kunjungannya ke Bali sembari meminta untuk menjadwal ulang cruise yang hendak berlabuh di Pelabuhan Benoa.
“Ya jelas ini akan berdampak pada kunjungan wisatawan ke Bali melalui jalur laut,” pungkasnya. (red)