Buleleng (Penabali.com) – Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, menyerahkan dokumen kependudukan NYAKSI (Menyerahkan Akta Kawin Saat Acara Pernikahan) berupa Akta Perkawinan, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada pasangan suam-istri, Gede Dede Suarta Yasa dan Anak Agung Ayu Intan Murti Ningrum. Penyerahan dokumen kependudukan itu dilakukan bertepatan pada acara resepsi pernikahan kedua mempelai, di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, Kamis (22/6/2023).
Lihadnyana mengatakan sebagai aparatur sipil negara sudah seharusnya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. layanan administrasi kependudukan (Adminduk) salah satunya. Optimalisasi pelayanan adminduk ini juga didukung dengan digitalisasi yang sedang gencar diaplikasikan pada tata kelola pemerintahan.
“Ini kan memudahkan akses masyarakat utamanya dalam tertib admninistrasi kependudukan. Jadi masyarakat mengurus dokumen kependudukannya dengan fleksibel, efisien, dan murah,” ungkapnya.
Sementara itu, peluncuran inovasi layanan NYAKSI juga dibarengi dua layanan lainnya yaitu BALITA (Bayi Lahir BerAkta) dan AKSAMA (Akta Kematian Diserahkan Saat Masih Berduka), Jumat (23/6/2023). Ketiga inovasi layanan ini sudah ada pada aplikasi kependudukan AKU Online yang dapat diakses melalui laman http://akuonline.bulelengkab.go.id/ atau mengunduh aplikasi di playstore.
Usai acara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Made Juartawan, mengatakan inovasi ini dibuat untuk mempermudah masyarakat mengakses permohonan layanan adminduk. Khusus layanan BALITA di hari yang sama dilakukan penandatangan kerjasama antara pemerintah daerah dengan rumah sakit dan bidan.
“Dokumen kependudukan dari layanan NYAKSI dan AKSAMA ini saat ini masih diserahkan secara langsung oleh Dukcapil, kedepan diharapkan kepala desa aktif untuk memfasilitasi masyarakat pun menyerahkan hasil pengurusan administrasi kependudukan tersebut,” ujarnya.
Untuk menerbitkan dokumen kependudukan BALITA, NYAKSI, maupun AKSAMA ini, Kadis Juartawan mengaku membutuhkan waktu paling lama 3 jam sejak diurus. Tentunya dengan berkas yang sudah lengkap.
“Mudah-mudahan ini bisa menjawab permasalahan adminduk yang berbelit-belit dan terkesan ada biaya,” terangnya.
Juartawan menambahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga menyerahkan mesin cetak khusus kartu untuk 9 kantor kecamatan. Terkait pengembangan aplikasi AKU Online, Pemkab Buleleng juga melakukan penandatangan kesepakatan dengan Institut Pariwisata dan Bisnis Internasional Bali. Aplikasi AKU online juga akan disesuaikan dengan aplikasi yang ada di pemerintahan desa sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor.
“Sekarang perbekel sudah menggunakan tanda tangan elektronik, jadi kalau membutuhkan surat keterangan dari kepala desa bisa diurus secara online dan langsung masuk ke sistem AKU Online. Masyarakat kita kurangi untuk berkunjung ke kantor desa juga Disdukcapil,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, menyampaikan terima kasih atas inovasi layanan yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ini sangat penting dilakukan karena adminduk merupakan layanan dasar kependudukan dan menjaga legalitas status kependudukan.
“Saya berharap ini bisa diikuti dengan baik, seluruh adminduk kita bisa dikeluarkan. Makin kuat para camat yang menjalankan ini di bawah makin sedikit yang ke kantor dukcapil, makin sedikit biaya operasional penduduk untuk mengurus administrasi kependudukan,” pungkasnya. (rls)