Denpasar (Penabali.com) – Pemerintah Provinsi Bali resmi menerbitkan pedoman teknis untuk bangunan gedung hijau untuk Provinsi Bali melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 879 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau dalam rangka Implementasi Bali Energi Bersih. Peluncurannya dilaksanakan di Denpasar, Selasa (28/2/2023).
Peluncuran pedoman teknis yang diselenggarakan Pemprov Bali bersama Global Building Performance Network (GBPN), Center of Excellence Community Based Renewable Energy (CORE) Universitas Udayana, menandai berlakunya Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau dalam rangka Implementasi Bali Energi Bersih sebagai salah satu panduan dalam pengembangan bangunan umyang lebih hemat energi di wilayah Provinsi Bali.
Pedoman teknis untuk bangunan gedung ini merupakan bagian dari rangkaian implementasi Pergub Bali No.45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih yang memandatkan penyelenggaraan konservasi energi melalui pengembangan bangunan hijau dengan menyeimbangkan energi pemakaian dengan yang dihasilkan. Guna mewujudkan mandat tersebut, pedoman teknis untuk bangunan gedung ini memberikan arahan solusi nyata ynag dapat dilakukan dalam penyelenggaraan bangunan gedung guna menghasilkan efisiensi energi listrik dan sumber daya air yang dilengkapi dengan penerapan energi terbarukan melalui penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap pada bangunan gedung.
Gubernur Bali dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Gubernur Bali, Prof. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) menyatakan penerbitan pedoman teknis ini merupakan langkah nyata Pemprov Bali untuk mendukung agenda nasional guna memenuhi capaian karbon netral atau net zero emission selambat-lambatnya pada 2060 melalui sektor bangunan. Langkah ini juga merupakan upaya nyata Pemprov Bali dalam melakukan upaya transisi energi secara berkelanjutan sebagai tindak lanjut agenda prioritas G20.
“Kita mulai dari gedung pemerintah, pemerintah memberi contoh bagaimana mendesain bangunan yang tidak 24 jam menggunakan penerangan listrik,” ujar Wagub Cok Ace.
Dalam melakukan penyusunan pedoman teknis ini, Pemprov Bali memperoleh dukungan dari GBPN dan CORE Universitas Udayana. GBPN merupakan bagian dari aliansi global CRUX yang mendorong kebijakan iklim cerdas di seluruh dunia. Menurut Peter Graham, CEO dan Executive Director GBPN, pemerintah daerah memegang peranan kunci dalam mendukung inisiatif agenda mitigasi dan adaptasi iklim nasional. Model inovatif yang diinisiasi Pemprov Bali ini dapat direplikasi oleh daerah lain untuk mengakselerasi dekarbonisasi sektor bangunan di Indonesia.
“GBPN siap mendukung penuh agenda pembangunan gedung berkelanjutan di Provinsi Bali dan daerah lainnya,” tegas Peter.
Provinsi Bali menjadi provinsi pertama di Indonesia dengan inisiatif pengelolaan upaya konservasi energi sekaligus yang pertama meluncurkan pedoman teknis pengembangan bangunan hijau sebagai bagian dari rangkaian pelaksanaan kebijakan energi bersih di tingkat provinsi. (red)