Buleleng (Penabali.com) – Wakil Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, menghadiri sekaligus membacakan jawaban Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Buleleng terhadap empat Ranperda yang diusulkan dalam Masa Sidang II Tahun 2021-2022.
Jawaban atas pemandangan umum tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang diikutinya secara virtual dari Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng, Jumat (11/2/2022).
Keempat Ranperda tersebut, antara lain Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Ranperda tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng, dan Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Faaksi, disampaikan tanggapan terhadap Pemandangan Umum dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Demokrat-Perindo, terkait Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Bahwa penetapan retribusi persetujuan bangunan gedung akan dilakukan berdasarkan perhitungan teknis retribusi yang ditentukan oleh indeks fungsi bangunan, klasifikasi bangunan gedung, dan harga satuan retribusi yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Sehingga diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan tidak memberatkan pemohon persetujuan bangunan gedung sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Terkait Ranperda Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), dalam jawaban Bupati atas dalam Pemandangan Umum Fraksi Partai Nasdem, dipaparkan bahwa Bupati menyetujui usulan bahwa TKA dapat dijadikan jembatan penghubung dan pelengkap kebutuhan tenaga kerja di Buleleng terkait upaya literasi dan kemampuan penggunaan tekologi komunikasi digital.
Pemkab Buleleng juga sepakat untuk tetap mengutamakan penggunaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada semua jenis jabatan.
“Dalam hal jabatan tersebut belum dapat diduduki oleh TKI, jabatan dapat diduduki oleh TKA dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri,” jelasnya.
Dalam menanggapi Pemandangan Umum dari Partai Golkar terkait guru kontrak yang tidak lulus seleksi pengadaan formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), disampaikan bahwa Pemkab Buleleng akan selalu melakukan upaya dalam komitemen meningkatkan aksesbilitas dan kualitas pendidikan. Pemkab Buleleng berupaya memenuhi kebutuhan tenaga pendidik melalui kontrak kerja guru yang berlangsung sampai saat ini. Kebijakan ini tentunya mengikuti dinamika regulasi yang ada. Termasuk salah satunya ketentuan guru yang harus memenuhi syarat kualifikasi dan kompetensi serta linieritas tertentu dalam pelaksanaan pembelajaran.
“Kebijakan pengadaan ASN PPPK guru yang selama ini dilaksanakan merupakan upaya peningkatan kompetensi dan kesejahteraan bagi guru non PNS,” paparnya.
Terhadap Pemandangan Umum dari Fraksi Partai Hanura, Bupati menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sudah diberikan. Disampaikan pula harapan agar pembahasan selanjutnya dapat berjalan dengan lancar.
“Sehingga Raperda ini bisa segera untuk ditetapkan, atas kerjasama yang baik selama ini kami ucapkan terima kasih ” pungkasnya. (rls)