Categories Denpasar Hukum

Pembuang Limbah Sembarangan Jadi Pesakitan, Hakim Vonis Denda Rp.1,5 Juta

Denpasar (Penabali.com) – Serangkaian pelaksanaan sidak dalam sepekan terakhir ini di beberapa kawasan Kota Denpasar, Satpol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi perusahaan atau masyarakat yang terjaring dan kedapatan melanggar Perda yang digelar Rabu (22/12/2021), di Pengadilan Negeri Kelas IA Denpasar.

Sidang yang dipimpin Hakim I Wayan Yasa, S.H., M.H., dan Panitera Ida Bagus Made Suarjana, S.H., ini menjatuhkan hukuman denda kepada seorang pelanggar Perda yang kedapatan membuang limbah sembarangan. Pelanggar didakwa melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum. Pelanggat diganjar denda sebesar Rp.1,5 Juta.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, menjelaskan bahwa pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar Perda.

“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan Perda dan mensosialisasikan Perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” jelas Dewa Sayoga.

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban membuat Satpol PP Kota Denpasar wajib menindaklanjutinya. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

“Sidak dan penertiban ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan pembinaan dan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” tegasnya.

Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar dinyatakan bersalah dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

“Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan arahan untuk tidak melanggar Perda,” pungkasnya. (rls)