Singaraja (Penabali.com) – Pemerintah Kabupaten Buleleng telah mengalokasikan dana sebesar Rp 1,470 miliar lebih untuk belanja pegawai kontrak pada APBD 2025. Hal ini sebagai bagian dari upaya untuk memastikan kontinuitas operasional meskipun kepastian terbitnya SK PPPK masih belum jelas.
Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, saat rapat paripurna penyampaian rancangan KUA PPAS APBD 2025 mengungkapkan penganggaran untuk tenaga kontrak di tahun 2025 perlu dilakukan dengan hati-hati, mengingat belum adanya kepastian terbitnya SK PPPK yang diharapkan dapat mengatasi masalah keterlambatan pembayaran gaji dari bulan Januari hingga Mei, jika SK tersebut baru terbit pada bulan Juni.
Selain itu, Lihadnyana menekankan pentingnya perhitungan yang cermat dari Bappeda dan BPKPD untuk menghindari dampak negatif terhadap tenaga kontrak. “Kita harus memastikan agar tidak ada hal yang merugikan tenaga kontrak pada tahun 2025,” ujarnya.
Menurut Lihadnyana, meskipun telah ada formasi yang ditetapkan terkait PPPK sebanyak 4124 formasi di seluruh Organisasi Perangkat Daerah, proses rekrutmen dan pengangkatan masih menunggu pelaksanaan tes yang diharapkan dapat dimulai pada bulan Agustus.
Lihadnyana juga menyatakan bahwa pada tahun 2025, belum ada kepastian terkait turunnya SK PPPK pada bulan Januari, sehingga penganggaran untuk pembayaran gaji pegawai tenaga kontrak tetap menjadi prioritas sambil menunggu kejelasan mengenai SK tersebut. “Yang jelas karena saya orang SDM, saya tidak mau SDM menjadi korban,” tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, Pemkab Buleleng telah mendapatkan alokasi sebanyak 4.269 formasi rekrutmen PPPK dan CPNS pada tahun 2024, dengan rincian 4124 formasi PPPK dan 145 formasi CPNS yang tersebar di seluruh OPD. (ika)

