Categories Berita Nasional

Pemerintah Berlakukan Insentif PPN untuk Tiket Pesawat Ekonomi

Jakarta (Penabali.com) – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret 2025 dan bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta meringankan beban masyarakat, terutama menjelang masa mudik Idulfitri.

PMK-18/2025 ini juga diharapkan dapat mendukung mobilitas masyarakat sekaligus membantu pemulihan industri penerbangan nasional di tengah kenaikan harga tiket pesawat. Dengan adanya insentif ini, biaya perjalanan udara diharapkan lebih terjangkau bagi masyarakat.

Pokok Kebijakan dalam PMK-18/2025

Beberapa ketentuan utama dalam peraturan ini meliputi:

  1. PPN Ditanggung Penumpang: Penumpang yang menggunakan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi akan dikenakan PPN sebesar 5% dari penggantian.
  2. PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP): Pemerintah akan menanggung PPN sebesar 6% dari penggantian atas layanan yang diberikan oleh perusahaan penerbangan.
  3. Cakupan Penggantian: Komponen penggantian yang dikenai PPN meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, serta biaya lain yang dikenakan oleh maskapai.
  4. Masa Berlaku Insentif: Insentif PPN DTP berlaku untuk tiket yang dibeli dalam periode 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan yang berlangsung antara 24 Maret hingga 7 April 2025.
  5. Kewajiban Maskapai: Perusahaan penerbangan yang menyediakan layanan ini wajib:
    • Membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang setara dengan faktur pajak.
    • Melaporkan transaksi PPN DTP dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN.
    • Menyampaikan daftar transaksi PPN DTP paling lambat 30 Juni 2025, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara. “Harapannya, masyarakat dapat langsung merasakan manfaat dari insentif ini dalam bentuk harga tiket yang lebih terjangkau,” ujarnya.

Informasi lebih lanjut mengenai PMK-18/2025 dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id. (rls)