Categories Ekonomi & Bisnis

Pemerintah Hapus Sanksi Administratif Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan

Jakarta (Penabali.com) – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025. Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) terkait keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk Tahun Pajak 2024.

Berdasarkan keputusan tersebut, Wajib Pajak tidak akan dikenakan sanksi administratif apabila pembayaran pajak dan pelaporan SPT dilakukan setelah batas waktu 31 Maret 2025, namun tidak lebih dari 11 April 2025. Dengan kebijakan ini, Direktorat Jenderal Pajak tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi Wajib Pajak yang mengalami keterlambatan dalam periode tersebut.

Penerbitan aturan ini didasari oleh bertepatan jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan WP OP dengan periode libur nasional dan cuti bersama yang panjang. Pada 31 Maret 2025, masyarakat akan merayakan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dengan cuti bersama yang berlangsung hingga 7 April 2025.

Kondisi tersebut berpotensi mengurangi jumlah hari kerja efektif pada akhir Maret, sehingga pemerintah mempertimbangkan perlunya kebijakan yang lebih fleksibel untuk mencegah kendala dalam pemenuhan kewajiban pajak. “Pemerintah ingin memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi Wajib Pajak dengan menghapuskan sanksi administratif dalam keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai kebijakan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 dapat diakses dan diunduh melalui laman resmi DJP di pajak.go.id.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap Wajib Pajak dapat lebih tenang dalam melaksanakan kewajibannya tanpa khawatir terkena sanksi akibat keterlambatan yang disebabkan oleh faktor hari libur nasional dan cuti bersama. (rls)