Pemerintah Luncurkan E-Materai, Togar Situmorang: “Ini terobosan yang bagus”

Denpasar (Penabali.com) – Perkembangan teknologi memang membuat perubahan positif di berbagai bidang. Kemajuan teknologi dalam revolusi industri 4.0 telah membawa perubahan besar bagi kehidupan sehari-hari.

Seperti contohnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan materai elektronik (e-materai) dengan nominal Rp.10.000 per Jumat 1 Oktober 2021. Menkeu menyampaikan adanya materai elektronik untuk menindaklanjuti perkembangan dokumen elektronik yang  semakin marak beredar. Materai elektronik ini untuk memberikan payung hukum atas dokumen elektronik.

Adapun payung hukum pelaksanaan meterai elektronik tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Beleid ini adalah aturan turunan sejak disahkannya UU Nomor 10 tahun 2020. Adapun beleid ini telah berlaku pada 19 Agustus 2021.

Advokat sekaligus pengamat kebijakan publik, Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA., turut mendukung program pemerintah khususnya dari Menteri Keuangan terkait diluncurkannya materai elektronik atau e-materai.

“Menurut saya ini terobosan yang bagus ya, karena aturan ini sifatnya dinamis yang mengikuti perkembangan zaman khususnya kemajuan teknologi. Kita tahu sendiri, perbuatan hukum sekarang ini mulai banyak merambah ke arah online, seperti adanya pinjaman uang secara online, RUPS online, maupun melakukan perjanjian online yang tentunya terdapat dokumen elektroniknya,” tambahnya.

Selain itu, urgensi dari adanya materai elektronik ini yaitu untuk memberikan payung hukum atas dokumen elektronik. Ini penting, sebab meskipun pembubuhan materai ini tidak menjadi syarat sahnya suatu kontrak, akan tetapi sangat penting di tahap pembuktian di persidangan apabila ada sengketa.

Oleh sebab itu, dalam peluncuran materai elektronik ini membutuhkan proses transformasi dan membutuhkan edukasi kepada masyarakat. Untuk terus menerus mengedepankan dari sisi keamanan, kerawanan terjadinya kejahatan, dari dunia cyber, entah terjadi sama seperti meterai fisik, atau muncul juga materai palsu.

“Diharapkan supaya dengan adanya materai elektronik ini bisa membantu dan melindungi seseorang dalam melakukan suatu perbuatan hukum di dunia online,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ ini. (rls)